Unaaha – Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan menjelaskan terkait kondisi jalan yang ada di Kabupaten Konawe, dari status jalan hingga besaran kebutuhan anggaran untuk mendanainya.
“Biaya perbaikan untuk jalan rusak itu dibebankan kepada APBD Kabupaten, Provinsi, serta APBN. Tergantung dari status jalan tesebut, apakah jalan kabupaten, jalan provinsi atau transnasional,” kata Sekda.
Lanjut Ferdinan, untuk di Konawe sendiri jalan dengan status jalan kabupaten sepanjang 793 km. Sementara untuk mengaspal jalan kabupaten, tiap kilometernya membutuhkan Rp1,8 M. Jika ditotalkan, dana yang dibutuhkan untuk menuntaskan jalan kabupaten ialah Rp1,427 T. Jumlah dana yang hampir sama dengan satu tahun APBD Konawe (APBD 2022).
“Untuk membuat jalan di Konawe mulus semua itu butuh anggaran yang sangat besar. Anggaran kita terbatas dan masih banyak kebutuhan warga lainnya yang juga harus dipenuhi,” ujarnya.
Selain jalan kabupaten tambah Ferdinand, jalan provinsi yang ada di Konawe juga kondisinya banyak yang rusak. Perbaikan jalan tersebut, seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Sultra.
“Itu jalan provinsi (di Konawe) juga masih banyak yang rusak,” jelasnya sembari menyentil jalan poros Unaaha-Latoma-Koltim yang jadi kewenangan Pemrov.
Terkait dengan CSR industri pertambangan, yang selalu dihubungkan dengan perbaikan jalan, Ferdinand juga memberikan tanggapannya. Menurutnya, CSR yang dipakai untuk perbaikan jalan lebih memprioritaskan untuk daerah lingkar industri.
“Kalau CSR yang dipakai untuk perbaikan jalan itu prioritas untuk lingkungan industri. Selain bisa dipakai untuk aktivitas warga juga bisa dipakai untuk perusahaan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jalan dengan tingkat kerusakan terparah yang ada di Konawe kebanyakan adalah jalan provinsi. Jalan yang seharusnya diperbaiki Pemprov Sultra. Antara lain, jalan penghubung Konawe (Kecamatan Asinua dan Latoma)-Koltim, Konawe (Kecamatan Meluhu)-Konut dan Konawe (Kecamatan Puriala)-Konsel.
Diketahui beberapa waktu lalu sempat jadi perbincangan di media sosial tentang Poros jalan di Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe, Sultra, kondisinya rusak, dan Pemkab Konawe mulai membenahinya walau sifatnya sementara bukan permanen karena jalan tetsebut kewenangan provinsi. *