MNC Trijaya Kendari, Unaaha – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, terkait pendataan pegawai non-ASN.
SE itu, sebagai tindaklanjut SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Tujuannya, untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer bersangkutan.
Hal itu juga sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, setiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing pemerintah kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Konawe.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Konawe, Ilham Jaya menerangkan, edaran tersebut pada dasarnya meminta untuk dilakukan pendataan terhadap terhadap pegawai non-ASN. Pegawai non-ASN yang dimaksud meliputi honorer K2 dan honorer biasa yang bekerja pada instansi pemerintahan.
Berdasarkan edaran Kemenpan-RB lanjut Ilham, honorer yang dimaksud adalah mereka yang mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD. Bukan honorarium dari pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.
Honorer yang diangkat juga adalah mereka yang diangkat melalui SK Bupati atau paling paling rendah oleh pimpinan unit kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lama pengabdian juga minimal satu tahun atau telah bekerja sejak 31 Desember 2021.
“Usia honorer yang akan kami data berdasarkan perintah surat edaran, paling rendah berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 2021,” terang Ilham seperti dikutip dari tribunkonawe.com.
Ilham Jaya juga mengungkapkan, pendataan pegawai honorer diserahkan kepada OPD masing-masing. Di Konawe, proses pendataan sampai 20 Agustus 2022.
“Pendataan bisa dilakukan sesegera mungkin sampai 20 Agustus. Setelah itu kami akan input dan secepatnya menyerahkan data tersebut ke pusat minimal sampai 30 September 2022,” ungkapnya.
Ilham berharap pendataan tersebut bisa menjadi angin segar untuk para tenaga honorer di Konawe. Sebab, selain dalam rangka pemetaan jumlah pegawai, pendataan juga dimaksudkan dalam rangka penerimaan CPNS atau PPPK ke depannya.
Sebelumnya, plh. Menpan-RB Mahfud MD mengatakan, honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini. (HenQ-MNC Trijaya)