MNC Trijaya Kendari – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek) terhadap 1.269 tenaga honorer atau pegawai non ASN lingkup Pemda Konawe.
Bersama BPJS Ketenagkerjaan, Pemda Konawe melaksanakan Penandatanganan MoU Kerjasama yang dilakukan di Unaaha, Senin (11/7/22) usai apel pagi gabungan seluruh OPD se Kabupaten Konawe terdapat 18 OPD yang telah mendaftarkan pegawai Non ASN nya.
Bupati Kabupaten Konawe, Kery Saiful Konggoasa, melalui Sekda Konawe, Dr Ferdinand Sapan, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe memiliki perhatian lebih terhadap setiap pegawai Non ASN karena telah berkontribusi dengan berkinerja mendukung kemajuan daerah.
“Pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi Non ASN sebagai hadirnya Pemerintah Kabupaten Konawe dalam memberikan perlindungan yang sama dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya BPJAMSOSTEK, saat ini tidak hanya pegawai ASN saja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, tapi pekerja lain yang terdekat dengan kita yaitu Non ASN pun bisa mendapatkan perlindungan kerja,” katanya.
Menurut dia, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non ASN sejalan dengan misi Kabupaten Konawe yaitu Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Program Jaminan Sosial menuju Konawe yang Maju dan Mandiri.
Ke-1.279 pegawai non ASN yang mendapat perlindungan Jamsostek tersebut tersebar pada 18 oerganisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe.
Adapun OPD-OPD tersebut diantara lain yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PURP dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
Kemudian Dinas UKM KP dan Perdagangan, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Inspektorat Daerah, Bidang Humas dan Protokol Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Bidang Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.