Lagi, RUU PPRT “Disalip”?

0
Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah profesi yang berada dalam posisi rentan, terutama di Indonesia. (Foto: REUTERS/Zainal Abd Halim)

Meskipun sudah 18 tahun lebih dibahas di DPR, dan bahkan masuk Prolegnas Prioritas, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tak kunjung diloloskan menjadi undang-undang. Berbagai RUU yang datang belakangan justru sudah terlebih dahulu dibahas dan disetujui.

Sejumlah aktivis yang sudah belasan tahun memperjuangkan payung hukum bagi sekitar lima juta pekerja rumah tangga di Indonesia, tidak dapat menyembunyikan kegeraman mereka dalam diskusi virtual hari Minggu (19/6) menyoroti kembali mandeknya nasib RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di tangan DPR.

Koordinator Koalisi Sipil RUU PPRT Eva Kusuma Sundari. (Foto: Pribadi)
Koordinator Koalisi Sipil RUU PPRT Eva Kusuma Sundari. (Foto: Pribadi)

Dalam diskusi yang juga menghadirkan aktivis perempuan dari Filipina, India dan Chili itu, Koordinator Koalisi Sipil RUU PPRT Eva Kusuma Sundari menegaskan bahwa “bola sepenuhnya ada di DPR” karena sebenarnya “pemerintah sudah progresif, sudah membuat gugus tugas, ingin menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mereka. DPR sudah membahas hal ini hampir 20 tahun dan sempat ada kemajuan pada tahun 2020, tetapi kemudian macet lagi, kali ini di tingkat pimpinan. Dan sekarang masuk RUU baru yang jelas rebutan dan didahulukan.”

RUU baru yang dimaksud adalah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diajukan tahun 2020 lalu, namun dengan cepat akan dibawa ke rapat paripurna untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR. RUU ini segera menarik perhatian publik karena mengusulkan hak cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu yang bekerja, dan hak beristirahat 1,5 bulan jika ibu bekerja mengalami keguguran. RUU ini dinilai dapat menjadi substitusi RUU PPRT karena akan memberi hak cuti yang sama kepada setiap pekerja perempuan, termasuk pekerja rumah tangga.

JALA PRT: Pimpinan DPR Tutup Mata

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini yang sudah belasan tahun memperjuangkan RUU PPRT mengatakan ia bukannya tidak setuju dengan RUU KIA yang mendorong kesejahteraan perempuan, khususnya kaum ibu, tetapi tidak yakin pekerja rumah tangga akan ikut menikmati keberadaan aturan hukum itu karena keberadaannya tidak pernah diakui.

Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini (Foto:VOA/Andylala).
Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini (Foto:VOA/Andylala).

“Selama puluhan tahun pekerja rumah tangga ini tidak pernah direkognisi, tidak ada representasi dan tidak pernah ada redistribusi kesejahteraan dan inklusifitas. Walhasil tidak ada kesetaraan upah dan jaminan sosial sehingga terjadi gender gap. Ironisnya kita mengatakan mengamalkan Pancasila, setuju untuk mengikuti pedoman SDGs* (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.red) yang memastikan tidak ada satu orang pun yang ditinggalkan, berteriak mengedepankan kesetaraan gender dan pekerjaan yang layak, tetapi ini semua tidak ada dalam ranah pekerja rumah tangga. Ini sangat kontradiktif dengan apa yang digaungkan soal urgensi revolusi mental, keadilan untuk perempuan yang didorong lewat momentum Hari Kartini, Hari Ibu, Hari Anti-Kekerasan, tidak ada satu pun yang didapatkan oleh pekerja rumah tangga,” ujar Lita.

Aktivis lulusan Universitas Gadjah Mada ini secara terang-terangan mengatakan pimpinan DPR telah membutakan mata akan nasib pekerja rumah tangga, yang selama ini justru menopang kinerja mereka.

“Pimpinan DPR menutup mata dengan gender gap (kesenjangan gender.red) yang ditimpakan pada pekerja rumah tangga. Ketika membahas RUU KIA (RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.red) cepat sekali. OK kita setuju dengan point-point dalam RUU KIA, soal cuti melahirkan enam bulan untuk ibu yang bekerja. Tetapi apakah hal ini juga akan menjangkau pekerja rumah tangga. Dia khan tetap dikecualikan karena tidak pernah ada rekognisi. Padahal ia jelas penopang perekonomian dan aktualisasi warga negara lain. Pekerja rumah tangga yang memungkinkan sektor pabrik bisa berjalan, memungkinkan profesionalitas dan karir orang bisa terbangun dan sampai di titik puncak. Seseorang tidak akan bisa beraktifitas dan bekerja maksimal jika pekerjaan domestiknya tidak ada support system, yang salah satu di antaranya adalah pekerja rumah tangga,” tegas Lita.

Diwawancarai secara terpisah, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota Badan Legislasi Luluk Hamidah menampik bahwa RUU PPRT dinomorduakan.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Luluk Nur Hamidah. (Foto: screenshot)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Luluk Nur Hamidah. (Foto: screenshot)

“UU PPRT itu selalu ada di hati kita dan sudah diselesaikan di tingkat Baleg. Ada begitu banyak RUU yang menjadi prioritas dan masuk Prolegnas, saya menyebutnya sebagai ‘gelondongan’ yang menjadi amanat kita. Saya memang tidak pernah bicara tentang RUU KIA ini sebelumnya, meskipun sudah diusulkan sejak 2020, karena ingin menjaga momentum mengingat prosesnya masih sama-sama dalam penyusunan. Setelah RUU TPKS selesai dan disetujui menjadi undang-undang pada bulan April, saya bilang kini saatnya bicara soal RUU KIA. Tapi itu pun belum digenjot karena masih ada RUU lain yang harus diselesaikan, mulai dari RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU P3), RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBT), dll. Ketika sudah jalan maka tidak ada lagi alasan untuk tidak membawa RUU KIA ke Panja karena ini tugasnya Baleg. Kinerja Baleg juga akan dipertanyakan jika tidak dapat menuntaskan RUU Prolegnas-nya. Pada 2022 ada 26 RUU yang prioritas dan sekitar 8 yang merupakan usulan pemerintah dan DPD. Dari yang 26 RUU itu masih ada RUU PPRT sebagai Prolegnas 2022 – bersama RUU KIA. Bedanya di statusnya. Kita ini memprioritaskan RUU PPRT artinya Baleg siap mendapatkan tugas untuk membahas jika sudah dijadikan inisiatif DPR karena penyusunan dan harmonisasinya sudah selesai di Baleg. Kita jagain juga di Baleg agar RUU PPRT tetap ada di Prolegnas 2022. RUU PPRT itu ada di sepuluh RUU teratas Prolegnas 2022. Tapi kita tidak bisa melakukan apa-apa jika pimpinan DPR belum mengesahkannya di rapat paripurna.”

Mantan komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati. (Foto: screenshot)
Mantan komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati. (Foto: screenshot)

Mantan Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati memahami kerumitan proses di DPR ini. Tetapi menurutnya hal ini yang sedianya membuat “seluruh pihak bersinergi satu sama lain untuk menunjukkan keberpihakan pada RUU yang mengutamakan kepentingan kaum perempuan, terutama perempuan miskin dan terpinggirkan… RUU KIA menjadi regulasi yang menuntun disahkannya RUU PPRT agar pekerja rumah tangga ikut menikmati manfaatnya jika RUU KIA sudah disahkan.”

Lebih dari 18 Tahun RUU PPRT Jalan di Tempat

RUU PPRT diusulkan tahun 2004 setelah melalui kajian mendalam selama lebih dari empat tahun. Pada tahun 2010 RUU ini masuk tahap pembahasan di Komisi IX DPR, dan sepanjang tahun 2011-2012 Komisi Ketenagakerjaan DPR kembali melakukan riset di 10 kabupaten/kota, uji publik di tiga kota dan studi banding ke dua negara. Draft RUU PPRT akhirnya diserahkan ke Badan Legislasi DPR pada tahun 2013. Tetapi sepanjang masa bakti DPR tahun 2014-2019, RUU itu lenyap bak ditelan bumi, dan baru kembali dibahas pada periode DPR 2019-2024.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi menyuarakan aspirasi mereka di Yogyakarta. (Foto:VOA/ dok)
Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi menyuarakan aspirasi mereka di Yogyakarta. (Foto:VOA/ dok)

Pada tahun 2020 RUU PPRT selesai dibahas di Badan Legislasi dan masuk ke Badan Musyawarah sebagai Prolegnas Prioritas tahun 2021, tetapi lagi-lagi tertahan dan belum diketahui apakah bisa menjadi RUU inisiatif DPR untuk dibahas lebih lanjut dan disahkan. Hingga laporan ini disampaikan tujuh fraksi telah menyatakan dukungan untuk meloloskan RUU PPRT. Sementara dua fraksi lainnya – Partai Golkar dan PDI-Perjuangan – tidak memberi sikap tegas.

Batas Kasambahay” Lindungi Pekerja Rumah Tangga di Filipina

Filipina adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang telah memiliki aturan hukum yang mengatur dan melindungi pekerja rumah tangga. “The Domestic Workers Act” atau dikenal sebagai “Batas Kasambahay” diloloskan parlemen dan ditandatangani Presiden Benigno Aquino III pada tahun 2013 untuk menjadi undang-undang. “Batas Kasambahay” merupakan bagian penting dari undang-undang perburuhan dan sosial yang memperluas hak, tunjangan dan perlindungan tenaga kerja pada sekitar 1,9 juta pekerja rumah tangga di Filipina. Perlindungan dimaksud mencakup perlindungan dari pelecehan, jeratan utang dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Aturan ini secara tegas memastikan adanya masa istirahat selama 8 jam setiap hari dan istirahat mingguan.

Sementara di Amerika, undang-undang yang memastikan hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga diberlakukan oleh masing-masing negara bagian. Hingga Juli 2021 sudah 10 negara bagian yang meloloskan “bill of rights for domestic workers” yaitu New York, Illinois, Oregon, California, Nevada, Connecticut, Massachusetts, Hawaii, New Mexico, dan Virginia. Sementara kota Seattle dan Philadelphia meloloskan aturan mereka sendiri.

Menurut laporan terbaru Organisasi Buruh Internasional ILO hanya 6% dari sekitar 75,6 juta pekerja rumah tangga di seluruh dunia yang memiliki akses untuk memperoleh perlindungan sosial yang komprehensif. Padahal dari 57,7 juta pekerja rumah tangga – atau sekitar 76,2% – adalah perempuan yang rentan terhadap kesenjangan gender dan perlindungan sosial. [VOA Indonesia/Eva Mazrieva/jm]

*SDGs atau Sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah gabungan 17 tujuan pembangunan dunia yang saling terkait dan menjadi “blueprint” atau pedoman untuk mencapai masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi semua. SDGs ini ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2015 dan diharapkan akan tercapai selambat-lambatnya pada tahun 2030.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here