MNC Trijaya Kendari – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna penjelasan Wali Kota Kendari mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari tahun anggaran 2021, sekaligus penyerahan secara resmi materi Raperda dan dokumen pendukung lainnnya dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (21/6/2022).
Dalam penjelasanya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas komitmen dan konsistensi kita dalam menata pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 sebagaimana hasilnya kita tetap meraih dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Dengan penilaian opini BPK tersebut di atas, maka perlu dipahami bersama bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud pertanggung jawaban pengelolaan keuangan pemerintah daerah kepada rakyat melalui dewan perwakilan rakyat daerah,” ungkap wali kota.
Oleh karena itu, lanjut wali kota, anggaran pendapatan dan belanja daerah harus dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan mengacu pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan dilaksanakan oleh aparat pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government).
Pasangan Siska Karina Imran ini menambahkan, sebelum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini disampaikan kepada DPRD, maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terlebih dahulu di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Audit atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Kendari tahun anggaran 2021 berbasis akrual.
“Berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kendari, BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita pertahankan selama 9 kali, ini merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan aset daerah,” ujarnya.
Usai penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2021, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dua Raperda dari DPRD ke Pemerintah Kota Kendari, yakni Raperda Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan tata cara penyusunan produk hukum daerah.
Ketua Badan Pembentukan Perda Ilham Hamra menjelaskan, dua Raperda itu perlu diusulkan karena dianggap perlu. Seperti bahaya narkotika yang semakin meluas dan berdampak pada masyarakat.
“Data Kejaksaan Negeri Kendari pada tahun 2019-2020 yang menjadi terdakwa dan terpidana di Kota Kendari mengalami kerawanan penyalahgunaan narkotika yaitu 16 kelurahan, 5 kategori waspada narkotika dan 3 kelurahan siaga narkotika,” jelasnya.
Menurutnya, data tersebut merupakan hanya sebagian kecil yang terungkap sehingga diperlukan Perda Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.***