MNC Trijaya Kendari – Larangan mempekerjakan honorer bagi instansi pemerintah yang akan dimulai pada tahun 2023 tentunya akan berdampak bagi pemerintah daerah. Hal ini juga akan dirasakan dampaknya termasuk Pemerintah Kota Kendari.
Ini mendapat respon dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.
Menurutnya, isu tersebut sudah lama terdengar di lingkup Pemkot Kendari, namun hingga kini pemkot masih menunggu perintah resmi dari pemerintah pusat.
” Karena kita sebagai institusi pemerintah dasarnya itu dokumen tertulis kalau memang itu perintahnya penghapusan maka kita juga akan minta ruang untuk diskusi dengan pemerintah pusat kita akan menyesuaikan medianya lewat mana, kementrian mana, faktanya seperti apa dilapangan,” ujarnya saat ditemui usai acara pisah sambut dijajaran Bappeda Kota Kendari, Sabtu (11/6/2022).
BACA JUGA:
Pisah Sambut Kepala Bappeda Kota Kendari Penuh Haru
Ridwansyah lebih lanjut mengatakan pegawai yang berstatus honorer itu sangat dibutuhkan di beberapa Institusi di jajaran pemkot dan OPD sebab beberapa intitusi yang ada di dominasi oleh tenaga-tenaga honorer.
”Seperti di Satpol-PP, Dinas Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, tenaga kesehatan. Itu peran mereka tidak bisa kita pungkiri termasuk di Kecamatan dan Kelurahan kalau sudah hilang khawatirnya jadi gejolak sosial. Makanya sambil kita menunggu kedatangan pak Wali Kota kalau sudah ada kita akan konsultasikan solusi apa yang terbaik untuk saudara-saudara kita karena jumlahnya cukup besar sekali,” terangnya.
Terkait jumlah tenaga honorer secara keseluruhan, Ia menyatakan belum memiliki data kongkrit sebab untuk saat ini data tersebut masih dalam tahap perhitungan oleh pihak BKSDM.
“Saya belum punya data kongkrit, untuk sementara masih dalam perhitungan teman-teman di BKPSDM dan itu akan kami laporkan kepada beliau (Wali Kota) untuk kita carikan solusi terbaik. Yang pasti teman-teman kita yang berstatus honer perannya selama ini tidak bisa kita kesampingkan,” ungkapnya.
Sekda pun berharap informasi akan penghapusan tenaga honorer masih dalam status wacana.
“Kita berharap itu masih wacana. Artinya kalaupun dia bukan wacana mudah-mudahan masih bisa ditunda. Kalau masih bisa. Tapi kalau sudah perintah mengharuskan segera, itu akan segera kita carikan solusinya yang pasti nda mungkin kita biarkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang ditemui media usai melantik pejabat Sekda terpilih beberapa waktu lalu menuturkan hal tersebut juga masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) dan menjadi bahan diskusi bagi Pemkot Kendari.
“Kalau ada kesempatan nanti kami ingin meminta penjelasan kepada pemerintah pusat seperti apa sebenarnya yang dimaksud. Apakah betul-betul penghapusan atau penghentian penambahan karena ini masih belum ada info yang valid,” terangnya.
Terkait hal tersebut, Sulkarnain mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia) untuk menyuarakan wacana penghapusan tenaga honorer tersebut, sebab hal ini akan berdampak luas terhadap jalannya pelayanan pemerintahan di daerah.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022. (Nirmala – MNC Trijaya)
Editor: Hengky Iriawan Muin