Ketua DPRD Dr Ardin, Apresiasi Pemkab Konawe Raih Opini WTP 7 Kali

0
Ketua DPRD kabupaten Konawe, H.Ardin

MNC Trijaya Kendari, Konawe – Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr.H.Ardin.S.Sos., M.Si, mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Konawe yang kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021. Hasil pemeriksaan atas LKPD tersebut merupakan WTP untuk yang ke 7 kalinya diraih.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Ardin, mengatakan dengan WTP yang ketujuh kali memberikan gambaran bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Konawe sudah terstruktur dan tersistematis dengan baik.

Ketua DPRD kabupaten Konawe, Dr H.Ardin, S.Sos., M.Si

“Dan kita berharap itu bisa dipertahankan, dan alhamndulilah para pejabat pemerintah daerah dalam megelola keuangan yang dikomandani Pak Sekda, tentunya dengan arahan pimpinan daerah Pak Bupati mampu melaksanakan apa yang seharusnya mereka lakukan dalam hal pengelolaan keuangan,” katanya.

Sementara itu Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa juga mengatakan predikat WTP ketujuh kali berturut turut yang di dapatkan Kabupaten Konawe merupakan kerja keras dan kerja cerdas yang dilakukan segenap Pegawai Pemda Konawe sesuai petunjuk BPK.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa

“Bisa mempertahankan yang ketujuh kali karena kerja baik sesuai petunjuk BPK, karena BPK ini melaksanakan perintah negara untuk memeriksa penggunaan keuangan daerah apakah pembelanjaannya sudah sesuai aturan atau belum,” jelasnya.

Ditempat yang sama, PLH Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara dan Konawe Kepulauan, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.

PLH Kepala BPK Perwakilan Sultra Patrice Lumumba Sihombing

“Kami mengucapkan terimakasih atas laporan keuangannya, kami berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya, karena BPK akan terus memonitoring,” ujarnya.

Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut hasil BPK dalam kurun waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. Bahkan, DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan dalam hal menindaklanjuti temuan BPK yakni, dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai kewenangannya. (Adv)

Editor: Hengky Iriawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here