Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK

0

Jakarta – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).

Kedatangannya ke kantor antirasuah itu terkait penetapan tersangka dirinya atas dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Pantauan tim MNC Portal Indonesia, Richard tiba di pelataran Kantor KPK sekira pukul 18.03 WIB. Richard tiba dengan menggunakan pakaian hingga aksesoris serba berwarna putih, mulai dari topi, masker, dan baju lengan panjang berwarna putih.

“Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK,” kata Richard sambil berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).

Sebelumnya, Richard Louhenapessy dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A. Saat ini, KPK masih terus berupaya menyidik kasus baru tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum membeberkan secara rinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa lembaganya memang sedang menyidik kasus baru. Kasus baru itu terkait dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/5/2022).

Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka tersebut baru akan diumumkan ke publik setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Namun, Ali memastikan bakal membeberkan secara transparan proses penyidikan perkara tersebut. (MUS-MNC Trijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here