Pria R Yang Diamankan Polresta Kendari, Terancam Dikenakan UU Darurat no 12 tahun 1951

0

MNC Trijaya Kendari – Seorang Pria berinisial R (32) diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari di jalan Kapten Piere Tendean Kel. Watubangga Kec. Baruga Kota Kendari pada Selasa (3/5/2022) Malam.

R diamankan lantaran memiliki senjata tajam jenis busur dan diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat tentang seorang pria yang mencurigakan berdiri di depan sebuah kios warga.

Mendapat laporan, petugas jaga polresta Kendari langsung menuju TKP untuk melakukan pengamanan.
“Karena curiga, pemilik kios yang bernama Emba mendatangi pria R kemudian mengamankan dibantu warga sekitar”, ungkapnya pada Rabu (4/5/2022).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa saat di lokasi, petugas mengamankan satu buah tas yang berisi 1 buah alat ketapel, 10 buah mata busur, 2 buah kaca yang digunakan untuk alat shabu, 1 buah obeng plat, 1 buah tang, 1 buah silet.
“Saat ini pelaku diamankan di makopolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, jelasnya.

Hasil interogasi R mengaku bahwa beberapa mata busur tersebut dibuat didalam kos-kosannya disekitaran wilayah kecamatan Wua-wua dengan menggunakan alat tang dan alat kikir besi.

R terancam dikenakan UU Darurat no 12 tahun 1951. (HenQ-MNC Trijaya)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here