568 Pegawai Lingkup Pemprov Sultra Menerima SK CPNS dan PPPK

0

MNC Trijaya Kendari – Sebanyak 568 pegawai lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima surat keputusan (SK) tentang pengangkatan mereka sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) Tahun 2022.

Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolik di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (28 April 2022). Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Asrun Lio mewakili Gubernur Sultra, menyerahkan SK tersebut yang terdiri terdiri dari CPNS 29 orang, P3K Non Guru 13 Orang, P3K Guru Tahap Pertama 283 orang, dan P3K Guru Tahap Kedua 243 orang.

Hadir dalam acara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zanuria, sejumlah kepala OPD lainnya, pejaba esleon II dan fungsional lingkup pemprov.

Dalam sambutanya, Pj Sekda memberikan sejumlah petuah dan arahan kepada para CPNS tersebut. Dikatakan, ada empat komponen utama yang harus diperhatikan dalam manapaki karier sebagai ASN.

Pertama, integritas moral, dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi. Komponen ini harus dibingkai dengan nilai-nilai etika, yakni ikhlas, jujur, disiplin, loyal dan adil.

Kedua, kompetensi. Ini merupakan gabungan dari pendidikan dan pelatihan sebagai hak seorang ASN, serta pengalaman yang diperoleh, harus membuat ASN makin berkualitas dari hari ke hari, sehingga dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing

Ketiga, kemampuan adaptif, yakni mampu menyesuaikan diri secara cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, serta proaktif dalam melaksanakan agenda kerja.

Keempat, kinerja, yang merujuk pada hasil kerja produktif dan konsisten berada pada level maksimal. Muaranya tentu saja bagaimana memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sekaligus menjaga wibawa pemerintah.(*)

Foto/Sumber: Jufri Bonekarsa /Diskominfo Sultra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here