KemenPPPA : Orang Tua Berperan Besar Cegah Perkawinan Anak

0

Jakarta – Peran orang tua dalam memberikan pengasuhan terbaik bagi anak merupakan hal penting yang menentukan masa depan anak. Peran itu termasuk turut serta dalam mencegah terjadinya perkawinan anak yang banyak memberikan dampak negatif. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari menghimbau para orang tua mengambil peran dalam mencegah perkawinan anak melalui edukasi dan komunikasi kepada anak, keluarga, dan lingkungan agar dapat menikahkan anak di usia yang tepat.

“Isu perkawinan anak harus kita putus mata rantainya bersama. Kesiapan menjadi penting, khususnya melalui usia yang menggambarkan kesiapan menikah, seperti dalam hal mempunyai pengetahuan yang baik dan kemampuan dalam mengakses, berpartisipasi, dan dapat mengambil keputusan. Menikah bukan sebatas romantisme belaka, tapi harus punya kemampuan untuk menjalani kehidupan. Maka dari itu, orang tua memiliki peran yang besar dalam mempersiapkan hal tersebut, hal ini sesuai dengan arahan Presiden terkait Peran Ibu dan Keluarga dalam Pendidikan dan Pengasuhan Anak,”” ungkap Rohika dalam Webinar Nasional “Isu Perkawinan Anak, Usia Kawin Berisiko di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

KemenPPPA melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak bekerjasama dengan Orami berupaya memberikan fasilitasi dan edukasi bagi orang tua khususnya para ibu agar memiliki pengetahuan seputar perkawinan anak, dampak perkawinan anak, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan melalui 197 Layanan PUSPAGA.

Mendukung upaya tersebut, Head Community Orami, Raymond Santosa turut menegaskan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pengasuhan yang tepat. Oleh karenanya, edukasi dan sosialisasi kepada orang tua menjadi penting untuk diberikan.

Psikolog, Fania Kusharyani memaparkan usia minimal menikah menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Penetapan usia tersebut didasarkan pada kondisi fisik perempuan yang sudah berkembang dengan baik untuk mengandung bayi dan melahirkan. Sedangkan usia 25 tahun bagi laki-laki adalah ketika pre frontal cortex atau bagian depan otak sudah matang dan dapat mengambil keputusan dengan baik.

“Peran orang tua memberikan bimbingan, pengetahuan, dan memenuhi kebutuhan anak sangat penting dalam isu perkawinan anak. Dalam memberikan gambaran atau pemahaman mengenai pernikahan, orang tua berperan sebagai contoh dalam bersikap, beribadah, dan menjalani kehidupan. Peran serta orang tua sebagai teman juga penting dilaksanakan agar remaja nyaman bercerita dan terbuka, dan akhirnya orang tua tidak ragu memberikan bimbingan terkait perkawinan anak. Orang tua juga berperan sebagai konselor dalam memberikan gambaran mengenai nilai baik dan buruk dalam kehidupan. Maka dari itu menjalin komunikasi hangat dan terbuka dengan anak merupakan hal yang sangat penting,” ungkap Fania.

Fania menambahkan beberapa faktor kesiapan menikah yang perlu diperhatikan oleh orang tua diantaranya kesiapan fisik, kesiapan mental untuk menangani konflik, mengelola emosi dan mengambil peran, serta kesiapan finansial yakni mandiri dalam hal keuangan.

“Perkawinan usia dini berdampak negatif, baik dari sisi medis maupun psikologis. Oleh karenanya, diperlukan kesiapan dari berbagai aspek kehidupan untuk dapat menjalani perkawinan. Peran orang tua sangat krusial agar anak dapat memutuskan waktu yang tepat bagi mereka untuk memasuki kehidupan perkawinan,” tutup Fania. (*)

Sumber: BIRO HUKUM DAN HUMAS KemenPPPA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here