Beri Jaminan Prioritas bagi Calon Haji Tertunda

0

Jakarta –  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan Indonesia mendapatkan kuota haji 2022 sebesar 100.051 jemaah.

Ketua Komnas Haji dan Umrah,  Mustolih Siradj mengatakan, kuota haji tersebut merupakan kuota aktual yang menjadi kuota nasional. Merujuk pada regulasi UU Nomor 8 Tahun 2019 kuota haji dibagi menjadi dua yaitu haji reguler dan haji khusus, dimana haji khusus mendapatkan 8% sesuai pasal 64 ayat 2.

“Banyak teman-teman asosiasi yang menginginkan kuota lebih dari itu saya kira secara regulasi tidak memungkinkan, kemudian dari kuota nasional juga akan dibagi menjadi kuota provinsi dan diturunkan menjadi kuota kabupaten/kota,” ujarnya.

Mustolih menuturkan, pemerintah harus menjelaskan kepada publik khususnya jemaah yang sudah lunas tunda, bahwa ada kemungkinan mereka tidak berangkat haji tahun ini.

Mustolih mengungkapkan, yang perlu ditegaskan sekarang adalah calon jemaah haji yang sudah lunas tunda diberikan jaminan oleh Kementerian Agama supaya menjadi prioritas pada tahun selanjutnya.

“Karena kuota itu yang menentukan Arab Saudi tapi yang menentukan mekanisme teknisnya seperti apa itu adalah regulator, dalam hal ini Kementerian Agama, ini saya kira hal-hal yang perlu dijadikan pemahaman, bagaimana hal ini dikomunikasikan dengan baik sehingga tidak memunculkan banyak hoaks mesti ada penjelasan komprehensif, transparan, dan komunikasi publik supaya tidak ada mispersepsi,” jelas Mustolih kepada radio MNC Trijaya di Trijaya Hot Topic pagi, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, Kementerian Agama sebagai pelaksana ibadah haji harus dapat memastikan kuota haji terisi 100%.

“Kementerian Agama sebagai pelaksana harus bisa menggunakan kuota ini 100% terserap, sehingga jika ada calon jemaah yang memiliki halangan seperti sakit  harus segera dicari penggantinya secepat mungkin. Jangan sampai ada kuota yang tidak terpakai, karena 1 kuota sangat berharga sekali,” pungkasnya. (LIF-MNC Trijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here