MNC Trijaya Kendari – Pemerintah Kota Kendari fokus dalam pengoptimalan pelayanan masyarakat, khususnya terhadap penanganan keadaan darurat melalui layanan Kendari Siaga 112.
Pengoptimalan layanan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Panggilan Darurat maka Layanan Nomor Panggilan Darurat harus menggunakan Nomor 112. Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 tahun 2019 tentang pedoman teknis penyediaan pelayan nomor panggilan darurat 112 (NTPD 112 ).
Serta Keputusan Walikota Kendari tentang Penyelenggaran Layan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dan SK Walikota tentang Pembentukan Terpadu Koordinasi Layanan Kendari Siaga 112.
Penyelenggaraan Kendari siaga ini melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kendari, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Basarnas, Kepolisian serta Pamong Praja.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Fadlil Suparman mengatakan bahwa Kota Kendari siap melaksanakan Program Pelayanan Terpadu Kendari Siaga itu.
Dan bahkan telah didukung oleh pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kota Kendari.
“Kami memang sudah ada SK Wali Kota tentang Call Center 112 dan akan kita tindak lanjuti dengan SK Tim Koordinasi,” jelas Kadis Kominfo, saat berada Fokus Grup Discussion bersama Kementerian Kominfo (Kemkominfo), di Media Center Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Jum’at (8/4/2022).
Sementara itu, Direktur Pengembangan Pitalebar Kemkominfo Harapan Takaryawan menjelaskan layanan panggilan darurat 112 ini berguna untuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan kondisi kedaruratan.
Serta mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait.
“Masyarakat bisa melaporkan keadaan darurat, yang paling penting mempermudah masyarakat dan bebas biaya panggilan,” jelas Takaryawan.
Lanjut Takaryawan, Keadaan Darurat yang ditangani call center 112, meliputi huru hara, tawuran, tindak kriminalitas.
Sedangkan untuk darurat medis seperti, kebutuhan akan ambulans, kecelakaan sampai dengan serangan jantung.
Selain itu ada juga bencana darurat seperti kebakaran dan bencana alam. Bahkan sampai kepada keadaan darurat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya untuk keadaan darurat kita bagi dalam empat kategori,” ungkapnya. (Adv)