Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Warga Indonesia

0
Para aktivis melakukan aksi protes menuntut dihapuskannya hukuman mati di Arab Saudi dalam sebuah aksi di depan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta, pada 20 Maret 2018. (Foto: Reuters/Darren Whiteside).

Kabar duka datang dari Arab Saudi. Dua warga Indonesia dieksekusi di Kota Jeddah pada Kamis (17/3) karena terlibat kasus pembunuhan.

Dalam jumpa pers mingguan secara virtual, pada Kamis (17/3), Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan kedua warga Indonesia yang dieksekusi pada Kamis (17/3) pagi waktu Arab Saudi tersebut bernama Agus Ahmad Arwas alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan alias Ato Suparto bin Data.

“Informasi rencana eksekusi Agus dan Nawali ini diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya, tepatnya tadi (kemarin) malam melalui pengacara yang disewa oleh KJRI Jeddah,” kata Judha.

Agus, Nawali dan Siti Komariah ditangkap oleh kepolisian Jeddah pada 2 Juli 2011 atas tuduhan membunuh sesama warga Indonesia. Korbannya bernama Fatmah alias Wartinah.

Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester. Di tubuh korban juga ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

Agus, Nawali dan Siti Komariah menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. Kepada hakim, Agus dan Nawali mengaku telah menghabisi Fatmah karena dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri Nawali.

Menurut Judha, hakim di pengadilan Jeddah kemudian menjatuhkan vonis mati kepada Agus dan Nawali pada 16 Juni 2013. Vonis itu diperkuat keputusan pengadilan banding pada 19 Maret 2018, yang memberi kekuatan hukum tetap atas vonis mati terhadap Agus dan Nawali.

“Penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan keduanya (Agus dan Nawali). Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat,” ujar Judha.

Sedangkan Siti Komariah dikenai hukuman delapan tahun penjara dan 800 kali cambukan.

Menurut Judha, hakim di pengadilan Jeddah kemudian menjatuhkan vonis mati kepada Agus dan Nawali pada 16 Juni 2013. Vonis itu diperkuat keputusan pengadilan banding pada 19 Maret 2018, yang memberi kekuatan hukum tetap atas vonis mati terhadap Agus dan Nawali.

“Penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan keduanya (Agus dan Nawali). Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat,” ujar Judha.

Sedangkan Siti Komariah dikenai hukuman delapan tahun penjara dan 800 kali cambukan.

Pemerintah Sudah Berusaha Keras Meminta Keringanan Hukuman

Sejak ketiga warga Indonesia itu ditangkap hingga proses persidangan rampung, tambah Judha, pemerintah Indonesia – termasuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Jeddah dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Saudi, Riyadh, telah menempuh beragam langkah pendampingan baik yang bersifat litigasi dan non-litigasi agar hak-hak ketiga terdakwa dipenuhi.

Selain itu, KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh berusaha untuk meringankan hukuman terhadap ketiga terdakwa. Langkah-langkah itu antara lain empat kali mendampingi ketiga terdakwa selama proses investigasi, sepuluh kali selama sidang, menunjuk dua pengacara, 14 kali melakukan penelusuran terhadap aparat hukum, menyampaikan memori banding dua kali, menyampaikan

peninjauan kembali satu kali dan kunjungan ke penjara sebanyak 39 kali.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha (Foto: Courtesy Kemlu RI)
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha (Foto: Courtesy Kemlu RI)

Pemerintah juga menempuh berbagai upaya diplomatik, antara lain mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi lebih dari sembilan kali, duta besar dan konsul jenderal mengirim surat pribadi kepada menteri kehakiman, menteri dalam negeri dan putera mahkota Arab Saudi sebanyak dua kali.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga telah menyurati menteri luar negeri Saudi sebanyak satu kali. Sementara Presiden Joko Widodo juga dua kali menyurati Raja Salman bin Abdul Aziz.

Judha mengatakan hingga saat ini data korban bernama Fatmah alias Wartinah tidak ditemukan. Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan dalam pusat data imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan masuk ke Arab Saudi tanpa dokumen sah sebelum 2016 sebelum Arab Saudi memberlakukan rekam data biometrik.

Dia menambahkan secara khusus tim dari Kementerian Luar Negeri telah mendatangi keluarga Agus dan Nawali untuk menyampaikan kabar eksekusi sekaligus pernyataan duka cita.

Pasca eksekusi, lanjut Judha, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz dan Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah Eko Hartono akan mendampingi proses pengurusan jenazah Agus dan Nawali hingga dikuburkan di Jeddah.

Migrant Care: Eksekusi Mati adalah Pelanggaran HAM

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan dirinya mendapat informasi soal eksekusi mati terhadap Agus dan Nawali tadi pagi dari Judha Nugraha melalui pesan WhatsApp.

“Dalam setiap eksekusi mati, kita selalu sampaikan kepada Saudi untuk menghentikan eksekusi mati yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Anis melalui keterangan tertulis.

Menurut Anis Hidayah selama ini pihaknya selalu berupaya meminta penjelasan ke pihak Arab Saudi untuk menghentikan eksekusi mati yang jelas melanggar HAM. [fw/em]

Sumber; Fathiyah Wardah/ VOA Indonesia

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here