Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menyalurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022, di Kantor Camat Kendari, Rabu (16/3/2022).
Penyaluran SPPT ini dimulai dari Kecamatan Kendari dan akan dilanjutkan di 10 kecamatan lainnya.
Camat Kadia, Aldakesutan Lapae mengatakan, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor PBB, partisipasi aktif camat, lurah dan RT/RW dalam menyampaikan SPPT pada masyarakat agar target bisa tercapai, sangat diharapkan.
Untuk itu, camat dan lurah harus tegas. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan administrasi di kelurahan dan kecamatan, harus memenuhi kewajibannya membayar PBB terlebih dahulu.
“Demi berjalannya kegiatan pembangunan di Kota Kendari yang kita cintai ini. Karena pajak masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur,” kata Camat Kadia, Aldakesutan Lapae.
Camat Kadia meminta lurah dan RT/RW untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari PBB karena Kota Kendari tidak memiliki sumber daya alam seperti daerah lain yang punya pertambangan maupun perkebunan.
“Kendari ini hanya mengandalkan sektor jasa dan perdaganga sehingga butuh dukungan kita semua untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” ungkapnya.