Tak Ada PCR-Antigen, Mudik Tahun Ini Gunakan Skema 2019

0

Jakarta – Kementerian Perhubungan menyiapkan skema mudik tahun ini. Adapun skema mudik bakal kembali menggunakan skema seperti 2019.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan Kementerian Perhubungan sedang melakukan pembahasan untuk menerapkan skema one way pada mudik lebaran tahun 2022.

“Mudik kita sudah bahas dengan Menteri Perhubungan dan Korlantas polri, kalau ini sudah tidak kita gunakan (PCR dan Antigen), mungkin kita akan menggunakan skema yang sama dengan tahun 2019,” ujar Budi Setiyadi usai meninjau Jakarta Auto Week 2022 di JCC Senayan, Sabtu (12/3/2022).

Menurutnya skema mudik one way atau jalan satu arah bakal kembali dilakukan pada musim mudik tahun 2022. Seperti diketahui pada tahun 2019 pemerintah akan menerapkan jalur satu arah atau one way saat arus mudik lebaran mulai dari jalur Cikarang Utama KM 29 hingga Brebes Barat KM 262. Jalur ini berlaku mulai 30 Mei sampai 2 Juni 2019 selama 24 jam.

Sedangkan untuk arus balik, pemerintah akan menerapkan sistem yang sama di jalan tol KM 1 hingga KM 29 Palimanan. One way pada masa arus balik ini akan diberlakukan pada 8 hingga 9 Juni selama 24 jam.

Menurut Dirjen Budi skema tersebut sudah dilakukan survey tahap pertama oleh Biro Litbang Kementerian Perhubungan, selanjutnya dalam waktu dekat bakal kembali dilakukan survey tahap 2 untuk selanjutnya diputuskan menjadi sebuah aturan berlaku.

“Ini masih tahap perencanaan kita, survey sudah ada tahap satu, tapi kemarin pak menteri minta ada survey yang kedua, dan itu akan menjadi acuan policy manajemen trafic untuk angkutan lebaran tahun 2022,” kata Dirjen Budi.

Dirjen Budi menambahkan apabila masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau booster diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik lebaran dengan menggunakan transportasi umum tanpa menunjukkan test PCR atau Antigen.

“PeduliLindungi masih, cuma di dalam itu sudah tidak ada persyaratan PCR atau Antigen itu,” pungkasnya. (MUS-MNC Trijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here