Baubau – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, kembali mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau. Yaitu Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pengajuan Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt.) Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, kepada Ketua DPRD Kota Baubau H. Zahari, SE. melalui Sidang Paripurna DPRD, dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota terhadap Pengajuan dua buah Raperda, di aula kantor DPRD Kota Baubau, Senin (7/3/2022).
La Ode Ahmad Monianse dalam pidatonya mengatakan, penyampaian dua buah Raperda tersebut sesuai asas pembentukannya adalah titah konstitusional. Di mana, hal tersebut wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam rangka penyelenggaraan urusan kewenangan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, maka memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda). Yang mana, Perda tersebut dibentuk dengan tujuan sebagai alat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk melaksanakan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Ditambahkan, Pengajuan Raperda tersebut sebelumnya telah melalui proses Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara. Atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kedua Raperda ini diajukan dengan tujuan untuk mengatur dan menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Sekaligus menjawab berbagai tantangan tugas ke depan yang semakin kompleks. Dan tujuan utamanya adalah terciptanya keteraturan dalam tata kehidupan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan di daerah ini,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini berharap, agar dua buah Raperda yang diajukan kepada DPRD tersebut, dapat mengakomodir berbagai kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Peningkatan Pelayanan masyarakat. “Saya percaya bahwa dengan bekal pengetahuan dan pengalaman kita, serta niat suci kebersamaan kita semua dapat menyelesaikan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Diskominfo Baubau/HenQ)