PPATK Blokir Sejumlah Rekening Terkait Kasus Investasi Ilegal

0

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama penyidik telah melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir kasus investasi ilegal. Penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak Januari 2022 hingga kini.

Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar, yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.

‘’Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik,‘’ kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.

PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi mencapai triliun rupiah.

Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal dan bekerjasama dengan penyidik. Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum.

Kepada Masyarakat, PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko.

Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi. (MUS-MNC Trijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here