Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terbitnya SE tersebut sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah.
“SE ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2021. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” kata Asrorun dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Intinya, kata dia, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.
“Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat; jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan),” ujarnya.
Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yg ditimbulkan.
Namun ia mengingatkan, SE ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum.
“Dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatikan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir. Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” tegas Asrorun. (Jak-MNC Trijaya)