DPR RI Mengesahkan RUU Provinsi Sulawesi Tenggara

0

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya disahkan oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna DPR, disetujui oleh seluruh anggota DPR-RI yang hadir secara daring dan luring pada Rapat Paripurna DPR-RI yang digelar kemarin, Selasa (15/2/2022)

Sebagai daerah kepulauan, Sultra amat berkepentingan dengan lahirnya undang-undang tersebut. Sultra merupakan provinsi kepulauan yang memiliki 650 pulau. Sebanyak 530 pulau di antaranya telah memiliki nama atau sebutan serta 80 pulau telah berpenghuni.

Pemerintah Provinsi Sultra juga telah menyusun “grand desain” akselerasi pembangunan daratan dan lautan atau kepulauan. Sehingga akan berdampak baik pada perubahan regulasi, terutama dalam bidang ekonomi, guna meningkatkan pendapatan daerah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Juminart Girsang memandang perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi yang masih berdasar UUDS 1950 yang tidak sesuai lagi dengan konsep otonomi daerah, dan pengambilan keputusan tingkat satu yang menyertakan kemendagri, Kemenkeu, kemenkumham serta kementrian perencanaan pembangunan nasional telah disepakati untuk diteruskan ke tingkat selanjutnya. (Diskominfo Sultra)

(Foto: www.dpr.go.id, http://liputan6.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here