Komitmen Dalam Hadirkan MPP Ditandai Dengan Penandatanganan MoU

0

Kendari – Untuk meningkatkan efektifitas pelayanan publik sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggraan Mal Pelayanan Publik, Pemerintah Kota Kendari bermaksud untuk melakukan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang terintegrasi dengan jenis-jenis pelayanan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang akan terlibat dalam pelayanan publik di MPP.

Dan hari ini Pemerintah Kota Kendari bersama para pihak terkait melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)/ Nota Kesepahaman disalah satu hotel di kota Kendari, Rabu (16/2/2022).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, Kepala OPD dan tamu undangan menghadiri kegiatan tersebut.

Adapun Para Pihak yang melakukan Penandatanganan MoU bersama Pemeritah Kota Kendari yang di Wakili oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir adalah;
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
3. Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara.
4. Kepolisian Resor Kota Kendari.
5. Kantor Pertanahan Kota Kendari
6. Kantor Kementerian Agama Kota Kendari.
7. Badan Pusat Statistik Kota Kendari.
8. Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari .
9. PT. Bank Pembangunan Sulawesi Tenggara.
10. PT.Pengadaian (Persero) Kantor Area Kota Kendari.
11.PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Kendari.
12. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
13. PT.Poos Indonesia Kantor Cabang Utama Kendari 93000
14. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Vabang Kendari.
15. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari.
16. Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengda Kota Kendari.
17. Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sultra.

Wali kota Kendari dalam sambutannya menjelaskan, setelah melakukan penandatanganan kerjasama hari ini, selanjutnya Pemerintahan Kota Kendari merencanakan pembukaan mal pelayanan publik yang akan dilakukan pada tanggal 9 Mei 2022 saat perayaan hari jadi Kota Kendari.

“Karena kita ingin diulang tahun Kota Kendari ini ada yang ingin kita persembahan sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan kita semua sebagai penyelenggara pelayanan masyarakat agar bisa memudahkan,” ungkap wali kota.

Menurutnya, masyarakat ingin mendapatkan pelayanan yang sama, namun selalu ada anggapan kalau ingin mendapatkan layanan yang cepat harus punya koneksi atau kenalan di instansi yang bersangkutan. Dengan mal pelayanan publik bisa menghilangkan anggapan itu, sehingga semua masyarakat bisa terlayani dengan setara.

Pasangan Siska Karina Imran ini berharap, dengan MPP ini tidak ada lagi pelayanan masyarakat dengan birokrasi yang berbelit-belit.

” Kita berharap konsep one stop service itu betul-betul bisa dihadirkan artinya masyarakat datang untuk memenuhi berbagai kebutuhannya cukup satu tempat,” harapnya.

Wali Kota menambahkan, mal pelayanan publik ini nantinya juga akan mengadopsi kemajuan teknologi dengan memanfaatkannya dalam layanan antrian maupun informasi tentang prosedur. Layanan itu akan dibuat dalam bentuk aplikasi sehingga masyarakat lebih efektif saat membutuhkan sebuah layanan di MPP.

Layanan MPP lanjut wali kota, akan dilakukan setiap hari selama tujuh hari sehingga masyarakat tidak perlu menunggu untuk berurusan terkait layanan dalam MPP.

Sementara itu, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari Satria Damayanti menjelaskan, selain 19 lembaga dan asosiasi, juga terdapat delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemerintah Kota Kendari yang juga membuka layanan di MPP.

Satria menambahkan, sebagai dukungan dari pemerintah pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan waktu dekat akan bersurat kepada Pemerintah Kota Kendari.

“Surat dari Menpan RB akan ditujukan kepada pemerintah daerah bahwa mereka akan melakukan konsinering, memonitor terhadap tahapan yang telah dilakukan pemerintah Kota Kendari,” ucapnya.

Satria Damayanti juga menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.
“Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk membangun komitmen Bersama PARA PIHAK dalam rangka mewujudkan terselenggaranya Mal PelayananPublik (MPP) di Kota Kendari,” ujar Satria Damayanti.

“Sedangkan tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah sebagai sebagai salah satu landasan operasional pelaksanaan dan upaya percepatan terhadap penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Kendari.” Terang Satria Damayanti.

Dengan segera hadirnya Mal Pelayanan Publik ini, adalah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memberikan layanan prima kepada masyarakatnya dalam memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan kemanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam mall pelayanan publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here