Konawe – Beberapa Waktu lalu pemerintah telah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah dengan level PPKM 1, 2 dan 3 mulai Januari 2022. Selain karena kondisi pandemi yang relatif terkendali, pemerintah menilai sudah saatnya siswa sekolah merasakan kembali pengalaman belajar yang sesungguhnya setelah hampir dua tahun hanya belajar di rumah.
Ketentuan soal sekolah tatap muka di masa pandemi ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru. Salah satu keputusannya yakni sekolah di wilayah PPKM level 1 dan 2 dapat menggelar sekolah tatap muka setiap hari dan jumlah siswa 100 persen dengan sejumlah ketentuan.
Di Kabupaten Konawe pembelajaran tatap muka di Sekolah Dasar sudah berjalan dengan lancar, apalagi pekan lalu Pemkab Konawe sudah kick off vaksinasi terhadap siswa/anak usia 6-11 tahun, dengan presentase target vaksinasi sudah diangka 30 persen.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Konawe, Dr.Suriyadi, S.Pd., M.Pd menyampaikan PTM tetap berjalan.
“Dari Januari hingga Februari ini, kami di Kabupaten Konawe kami sudah mencoba melakukan PTM itu secara total, tapi ada juga sekolah yang melakukan 50 persen, meskipun di SKB 4 menteri itu memang disalh satu diktum itu bahwa setiap satuan pendidikan tetap menggunakan dua pendekatan, jarak jauh dan sistem tatap muka. Kami jamin, guru, kepala sekolah dan masyarakat kami yang usaha (kantin) di sekolah harus sudah divaksin.” ungkap Suriyadi saat wawancara di Trijaya Hot Topik Sore, Sabtu (12/2/2022).
“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada komplain tentang pembelajaran tatap muka, karena ini rata-rata sebagian besar adalah keinginan orang tua untuk anaknya bersekolah,” terang Suriyadi.
Kadis Dikbud Konawe ini juga berharap, selain ajakan menyukseskan program vaksinasi, siswa, gru dan orang tua yang ada dilingkungan sekolah tetap melakukan Protokol Kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun diair mengalir dan menjaga jarak) agar terhindar dari terpaparnya COVID-19 utamanya varian Omicron.
Sementara itu, melalui akun Instagram resminya @kemendikbud.ri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang pemerintah daerah (Pemda) menambahkan aturan yang lebih berat bagi sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah wajib mendukung kegiatan sekolah berangsur pulih di daerah yang memenuhi syarat.