Paripurna DPRD Kota Kendari Setujui Tiga Raperda Retribusi

0

Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna penyampaian Walikota Kendari atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah yakni  Raperda Perubahan keempat Perda Kota Kendari nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Raperda retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, dan Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi. yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, tujuh fraksi yang ada di DPRD Kendari memberi tanggapannya atas tiga Raperda tersebut. Fraksi PKS diwakili Jabal Al Jufri, mengatakan, ketetapan pajak tidak boleh mengganggu ekonomi daerah. Selain itu, Golkar melalui Sahabudin dan PAN diwakili Saiful Usman juga memberi tanggapannya.

Adapun Fraksi PDIP, Apriliani Puspitawati, menuturkan, besaran retribusi yang nantinya akan dibebankan diharapkan dapat dipikirkan secara matang namun jangan lupa sarana dan prasarananya haruslah memadai karena ini menyangkut masalah kenyamanan lingkungan setempat.

Fraksi Nasdem sendiri melalui Fadli Bafadal, mengungkapkan, terkait ketiga Raperda itu pihaknya memandang sangat penting termasuk Raperda dalam rangka menarik para investor melakukan investasi di daerah.

“Investasi di dalam daerah pada kecepatan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan suatu upaya untuk menarik penanam modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk di daerah,” jelasnya.

Diharapkan, katanya, dengan begitu perekonomian Kota Kendari semakin kuat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun bisa meningkat.

Amiruddin dari Fraksi Gerindra, mengutarakan, melalui Raperda Retribusi diharapkan sumber-sumber keuangan daerah yang bersumber dari PAD bisa meningkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama pada kepentingan rakyat, serta dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah kota Kendari yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Hal yang sama diutarakan Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia (DKI) diwakili Hasbulan yang menyatakan, dengan Raperda tentang retribusi semoga bisa menciptakan iklim yang baik dan menarik investor sehingga dapat mendorong perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja.

“Diiringi dengan perbaikan pelayanan pemerintah dan kualitas serta kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang pengelolaannya perlu dititik beratkan pada pola yang bertujuan terhadap peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya.

Rapat Paripurna tersebut akhirnya menyetujui Tiga Raperda yang disampaikan Pemerintah Kota Kendari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here