Kendari – Komisi I bersama Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Agenda membahas permohonan peninjauan kembali keputusan walikota Kendari tentang tarif angkutan sehubungan tidak adanya lagi subsidi BBM. Senin (7/2/2022).
RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi Supir Angkot Tondonggeu yang diterima Oleh Ketua DPRD Kota Kendari.
Adapun Kesimpulan yang dihasilkan dalam RDP Ini adalah memberikan waktu 2 bulan kepada Dinas perhubungan bersama pihak terkait untuk mempelajari perkembangan tarif Angkot dikota Kendari dan kemudian akan disampaikan lagi ke DPRD Kota Kendari.
Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, LM. Rajab Djinik D, Wakil Ketua Komisi I, H. Rahman Tawulo, dan diikuti oleh anggota DPRD Komisi I dan III antara lain, La Yuli, Abdul Rasak, Irwan Sukma, Anita Dahlan Moga, Sulistiawati Anwar Nonton.
RDP juga dihadiri Kadis Perhubungan Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, serta Perwakilan supir angkot Tondonggeu kota kendari.