Konut – Kabupaten Konawe Utara (Konut) merupakan salah satu wilayah produsen kelapa sawit terbesar di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebagai daerah sentra perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut mengambil langkah signifikan dalam mewujudkan pembangunan sawit berkelanjutan. Komitmen tersebut diaktualisasikan Pemkab Konut lewat pertemuan konsultasi publik Rencana Aksi Daerah-Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB), yang digelar di Aula BKKBN Konut, Kamis (17/4/2025).
Kegiatan tersebut menunjukkan komitmen penuh Pemkab Konut dalam mencapai tujuan berkelanjutan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Pertemuan konsultasi publik itu, dimaksudkan untuk mengetahui rencana perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dan hilirisasi kelapa sawit di Kabupaten Konut. Kemudian, mengetahui bagaimana perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dirumuskan dalam RAD Kabupaten Konut. Mengidentifikasi pandangan dan masukan para pihak terhadap rancangan RAD-KSB Kabupaten Konut. Serta, mengetahui rencana pengesahan RAD-KSB Kabupaten Konut.
Pada kesempatan itu, Bupati Konut Ikbar yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Safruddin mengatakan, konsultasi publik RAD-KSB, bertujuan untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan dalam menjawab permasalahan yang ada disektor perkebunan sawit.
“RAD-KSB ini diharapkan dapat implementatif. Utamanya, dalam membenahi tata kelola sawit secara berkelanjutan dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan,” ujar Sekda Konut Safruddin dalam sambutannya saat pertemuan konsultasi publik RAD-KSB Kabupaten Konut, Kamis (17/4/2025).
Ditempat yang sama, Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Hortikultura Konut, Yuliatin mengemukakan, kelapa sawit merupakan komoditas utama dalam sektor perkebunan di Kabupaten Konut, selain kakao, kelapa, lada dan cengkeh. Hingga tahun 2023, total luas perkebunan kelapa sawit di Konut mencapai 23.850 hektare. Dengan rincian, perkebunan besar negara seluas 4.455 hektare, perkebunan besar swasta/plasma seluas 13.359 hektare, dan perkebunan rakyat/mandiri seluas 6.036 hektare.
Yuliatin menjelaskan, pengembangan kegiatan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Konut, memiliki beberapa kendala. Pertama, tingkat kesesuaian kawasan peruntukan perkebunan kelapa Sawit. Kedua, masih rendahnya kontribusi sektor-sektor unggulan daerah terhadap perekonomian daerah yang disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari terbatasnya prasarana jalan produksi perkebunan, kurangnya bibit tanaman unggulan, dan masih rendahnya akses permodalan bagi petani untuk mengembangkan perkebunan rakyat. Ketiga, masih kurang optimalnya lembaga pekebun dalam mengembangkan budidaya, distribusi dan pemasaran produk perkebunan. Keempat, masih rendahnya akses permodalan bagi petani untuk mengembangkan perkebunan sawit rakyat.
“Dan yang kelima, masih adanya aset tanah yang belum dilakukan sertifikasi serta pemasangan pagar, papan, patok karena masih belum jelas batas dan belum lengkap bukti kepemilikannya. Di tingkat perkebunan kelapa sawit rakyat, masalah produktivitas menjadi hal prioritas untuk perbaikan,” urai Kadis Perkebunan dan Hortikultura Konut itu.
Guna menjawab tantangan tersebut, Yuliatin menerangkan, Pemkab Konut melakukan sejumlah program kerja dan kebijakan. Termasuk, menindaklanjuti implementasi Rencana Aksi Nasional-Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) di tingkat kabupaten. Yang mana, pada 3 Desember 2023, Ruksamin selaku Bupati Konut kala itu, telah menetapkan Keputusan Bupati nomor 634 tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Daerah RAN-KSB tahun 2019-2024 di Kabupaten Konut. Keputusan tersebut juga telah menetapkan sekretariat, keanggotan dan tugas Tim Pelaksana RAD-KSB.
Ia menyebut, perumusan rancangan rencana aksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Kabupaten Konut, efektif dilakukan sejak tahun 2024. Mulai dari konsultasi bersama Sekretariat RAN-KSB di pusat, koordinasi persiapan penyusunan, pertemuan persiapan dengan seluruh tim pelaksana RAD-KSB Kabupaten Konut, dan proses perumusan dokumen RAD dan Matriks RAD.
“Adapun saat ini dokumen rencana aksi telah disusun yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konut tahun 2021-2026 dan dokumen rencana strategis masing-masing dinas terkait di Kabupaten Konut,” ungkap Yuliatin.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya Pemkab Konut dalam membuat rencana aksi sawit berkelanjutan. Lewat RAD itu pula, Sabarudin berharap ada aksi nyata bersama stakeholder sawit di Konut untuk mendukung kesejahteraan petani sawit. Sekaligus, menjadikan Kabupaten Konut sebagai lumbung sawit berkelanjutan.
“Konut merupakan kabupaten pertama yang menyusun RAD di jazirah Sulawesi. SPKS melalui RAD sawit berkelanjutan, juga berkomitmen untuk terus mendukung melalui program pelatihan kepada petani, membantu data tracebility petani dan percepatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) petani. Kami juga siap mendorong penguatan koperasi dan juga kemitraan agar adanya harga yang stabil bagi petani,” pungkas Sabarudin .
SPKS sejak tahun 2023 telah mendukung petani sawit Kabupaten Konut dengan membangun koperasi petani, pelatihan sekitar 500 petani terkait dengan praktek terbaik pengelolaan sawit berkelanjutan, melalui dukungan program FAIR for ALL dari Oxfam Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Gunawan selaku tim penyusun rancangan RAD-KSB Konut yang mewakili SPKS, menyampaikan beberapa program yang dirumuskan dalam rencana aksi pembangunan kelapa sawit berkelanjutan. Mencakup, program penguatan data. Penguatan koordinasi dan infrastruktur. Program peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Program tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa. Program dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi ISPO dan peningkatan akses pasar produk kelapa sawit. (Red)