Kendari — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Tiga tersangka tersebut adalah Ariyuli Ningsih Lindoeno, S.Sos. (mantan Bendahara Pengeluaran), Muchlis (ASN/pembantu bendahara), dan Hj. Nahwa Umar, SE., MM. (Sekretaris Daerah Kota Kendari Tahun 2020).
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, ketiganya diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran secara fiktif.
“Dalam pelaksanaannya, pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut banyak yang tidak sesuai kenyataan. Bahkan, beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sama sekali, tapi dilaporkan seolah-olah telah dilakukan,” tegas Enjang Slamet dalam keterangan persnya. Rabu (16/04/2025)
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp444.528.314.
Dua tersangka, yakni Ariyuli dan Muchlis, telah ditahan mulai 16 April 2025 untuk 20 hari ke depan. Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis di Rutan Kelas IIA Kendari. Sementara itu, Nahwa Umar belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit dan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Subsider Pasal 3, dan Lebih subsider Pasal 9 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Enjang Slamet menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen Kejari Kendari dalam mendukung akuntabilitas keuangan daerah dan memberantas korupsi secara tegas. (HenQ)