Sosialisasi Pemenuhan Hak Perempuan di Sultra, Direktur Ham dan Kemanusiaan Kemenlu : Ini Penting !

0

Kendari – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam mendorong pemenuhan hak perempuan melalui penerapan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau _Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women_ (CEDAW).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar sosialisasi dan jaring masukan daerah untuk menyusun Laporan ke-9 Indonesia terkait pelaksanaan konvensi ini di Kendari, Selasa (12/11/2024).

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Indah Nuria Savitri, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelaporan ini bagi Indonesia.

“Indonesia perlu melaporkan berbagai capaian dan tantangan dalam penerapan CEDAW untuk menunjukkan keberhasilan sekaligus menerima rekomendasi dalam memperkuat agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya anak perempuan, pada masa mendatang,” ungkap Indah.

Acara ini dibuka oleh Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Provinsi Sultra, Abdul Rahim.

Abdul Rahim menegaskan komitmen Pemprov Sultra dalam mendorong isu pengarusutamaan gender di berbagai sektor pembangunan daerah.

Beragam topik menjadi fokus diskusi dalam kegiatan sosialisasi, diantaranya kebijakan pengarusutamaan gender, pembentukan unit pengaduan dan perlindungan perempuan, hingga dorongan partisipasi perempuan di sektor legislatif.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dan dukungan masyarakat madani dalam mencapai kesetaraan gender. Meski begitu, masih terdapat tantangan yang perlu disikapi, yakni tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di Sultra.

Selain itu, untuk menggali lebih dalam data terkait pemenuhan hak-hak perempuan di Sultra, diskusi terpisah juga dijalin dengan Kakanwil Kementerian Hukum Provinsi Sultra, Silvester Sili Laba.

Hasil sosialisasi ini akan menjadi masukan penting dalam penyusunan Laporan ke-9 Indonesia mengenai implementasi CEDAW, yang dijadwalkan akan disampaikan pada November 2025 nanti.

Laporan ini menandai komitmen Indonesia yang telah meratifikasi CEDAW sejak 1984 lalu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, sekaligus langkah nyata untuk terus memperjuangkan kesetaraan gender serta pemenuhan hak-hak perempuan di seluruh wilayah Indonesia.

Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Pemerintah Daerah, Penggiat Hak-Hak Perempuan, serta Aktivis Kesetaraan Gender.(Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here