Kolaborasi Pemkot dan Kejaksaan Kendari: Mengawal Pengadaan Barang/Jasa yang Tepat Sasaran

0

Kendari – Sosialisasi terkait kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlangsung di Aula Samaturu Balai Kota Kendari menjadi ajang penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Acara ini dihadiri oleh Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara, sebagai pembicara utama, serta diikuti oleh pelaku pengadaan dari Pemerintah Kota Kendari, Kabupaten Muna Barat, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Dalam sosialisasi ini, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup menyampaikan pentingnya pelaksanaan setiap tahap pengadaan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Ia menekankan bahwa inovasi Tata Naskah Reviu Kontrak Konstruksi, yang merupakan hasil kolaborasi antara auditor dan pendamping kontrak dari LKPP-RI, menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan setiap pengadaan sesuai dengan tujuan, prinsip, dan kebijakan yang baik.

Menurut presentasi yang disampaikan Kajari Kendari Ronal H. Bakara, pengadaan barang/jasa pemerintah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Kejaksaan, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kajari menegaskan bahwa pendampingan hukum dalam pengadaan merupakan bagian dari upaya pengamanan pembangunan strategis, sehingga segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dapat diantisipasi sejak awal.

Dalam paparannya, Kajari memaparkan bahwa konsep kontrak pengadaan mencakup sebuah perjanjian hukum antara dua pihak atau lebih yang bertujuan membangun hubungan resmi yang berlaku menurut hukum. Kontrak pengadaan barang/jasa harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, dengan pelaksanaan yang tepat waktu, tepat guna, tepat mutu, dan tepat sasaran​.

Lebih lanjut, Kajari Kendari menjelaskan bahwa pengendalian kontrak menjadi aspek penting dalam mengawal pengadaan barang dan jasa. Setiap tahap kontrak, mulai dari penyusunan hingga finalisasi, harus dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Alur pengendalian pelaksanaan kontrak melibatkan penerimaan hasil pengadaan, di mana PPK dan tim teknis harus memastikan bahwa barang/jasa yang diterima sesuai dengan ketentuan kontrak sebelum dilakukan serah terima pekerjaan​.

Dalam hal ini, Ronal juga menekankan pentingnya peran Quality Control dan Quality Assurance untuk memastikan bahwa hasil akhir pengadaan sesuai dengan kontrak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengawasan yang ketat diperlukan, termasuk dalam proses pemeriksaan hasil kerja dan masa pemeliharaan barang/jasa, di mana penyedia diwajibkan mempertahankan kondisi barang/jasa sesuai kontrak​.

Kajari Kendari juga mengungkapkan beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi dalam proses pengadaan, termasuk persekongkolan antara penyedia dan pengelola, pengaturan harga, dan ongkos kirim fiktif​. Kajari menekankan bahwa minimnya mekanisme pengawasan publik terhadap proses pengadaan dapat meningkatkan risiko kecurangan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkoordinasi secara intensif guna mencegah praktik-praktik tidak etis yang dapat merugikan negara.

Ronal H. Bakara menutup presentasinya dengan menyatakan bahwa pengamanan pembangunan strategis dan pendampingan hukum dalam pengadaan barang/jasa merupakan langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari fraud.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Kendari, Kejaksaan Negeri, dan para pelaku pengadaan lainnya. Dengan adanya penguatan dalam reviu kontrak pengadaan, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa, sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat penyimpangan atau praktik fraud.

Acara ini juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan integritas dalam pengadaan barang dan jasa, memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, dan mendukung pembangunan strategis yang berkelanjutan. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here