Pelantikan Sultan Buton XLI, Pj Gubernur Sultra Dorong Pengesahan Perda Masyarakat Hukum Adat

0

Baubau – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri acara pelantikan Paduka Yang Mulia (PYM) Sultan Buton XLI, Laode Muhammad Sjamsul Qamar, dalam prosesi adat Bulilingiana Pau di Baruga Keraton Buton, Baubau, pada Jumat (18/10/2024).

Andap, yang dianugerahi gelar kehormatan Mia Ogena Bawaangi Yi Sulawesi Tenggara, hadir mewakili keluarga besar Kesultanan Buton dan memberikan sambutan pada upacara pelantikan Sultan Buton XLI.

Mengawali sambutannya, Andap mengucapkan selamat kepada PYM Sultan Buton XLI yang baru dilantik dan mendoakan agar beliau serta keluarga selalu diberkahi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas.

“Saya mengucapkan selamat atas pelantikan Sultan Buton XLI, Yang Mulia La Ode Muhamad Sjamsul Qamar, semoga beliau dan keluarga senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan diberikan kelancaran dalam menjalankan amanah ini,” ucapnya.

Andap juga menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta budaya Buton. Selain itu, ia menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat di Sultra.

Dalam kesempatan ini, Andap mengenang Sultan Buton XL, Izat Manarfa, yang pernah menganugerahkan gelar kehormatan adat Mia Ogena Bawaangi Yi Sulawesi Tenggara kepada dirinya. Gelar ini, menurut Andap, mengandung nilai-nilai luhur Sara Pataanguna yang harus diaktualisasikan dalam setiap tindakan kepemimpinan.

“Saya merasa sangat terhormat bisa hadir sebagai bagian dari keluarga besar Kesultanan Buton dan masyarakat adat. Gelar kehormatan ini mengandung makna yang dalam karena mengusung nilai-nilai luhur Sara Pataanguna yang saya jadikan pedoman dalam setiap langkah kepemimpinan,” kata Andap.

Lebih lanjut, Andap menyoroti pentingnya perlindungan masyarakat hukum adat yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi formal. Oleh karena itu, ia berencana mengusulkan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat agar masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024-2029.

“Saya menyadari hak-hak masyarakat hukum adat harus lebih diperhatikan. Sepulang dari acara ini, saya akan berkomunikasi dengan DPRD Provinsi Sultra untuk mengusulkan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat agar segera masuk dalam Prolegda,” jelasnya.

Ia menegaskan, negara, melalui pemerintahan daerah, harus hadir untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai penjaga nilai-nilai luhur dan kearifan lokal di Sultra.

Pelantikan Sultan Buton XLI juga menjadi momen pengingat bahwa nilai-nilai adat dan budaya harus tetap menjadi landasan dalam menghadapi dinamika sosial, termasuk Pilkada Serentak 2024. Andap menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan persatuan, meskipun ada perbedaan pilihan politik.

“Perbedaan pilihan dalam Pilkada tidak seharusnya menjadi alasan untuk konflik. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Sara Pataanguna, kita semua dapat menjaga kedamaian dan persatuan,” tutup Andap.

Sebagai informasi, Sara Pataanguna merupakan nilai-nilai luhur dalam adat budaya Buton, yang meliputi:

Po Maa Maasiaka – saling menyayangi;

Po Mae Maeaaka – saling menghormati;

Po Pia Piara – saling memelihara;

Poangka Ngkataka – mengangkat martabat.

Dengan inisiasi Perda Masyarakat Hukum Adat, diharapkan masyarakat adat di Sultra akan mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang lebih baik melalui kerangka hukum yang jelas, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam melestarikan budaya dan adat istiadat lokal.

Turut hadir dalam acara ini perangkat adat Kesultanan Buton, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Ketua Umum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), Sekjen MAKN, Pj Walikota Baubau, Pimti Pratama Pemprov Sultra, serta tokoh kerajaan dari berbagai daerah.(Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here