Pj Gubernur Sultra Tekankan Netralitas ASN 24 Jam Jelang Pilkada Serentak

0

Baubau – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024, yang kini tinggal 39 hari lagi.

Arahan tersebut disampaikan pada pertemuan dengan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Baubau serta Pemerintah Kabupaten se-Kepulauan Buton, yang juga diikuti oleh 17 kabupaten/kota se-Sultra secara virtual. Kegiatan ini berlangsung di Aula Palagimata, Kantor Walikota Baubau, pada Kamis (18/10/2024).

Acara diawali dengan sambutan dari Pj Walikota Baubau, Rasman Manafi, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pj Gubernur Sultra. Ia menekankan bahwa Baubau merupakan kota dengan posisi strategis sebagai pusat ekonomi dan jalur lalu lintas laut di Kepulauan Buton.

Dalam arahannya, Pj Gubernur mengajak seluruh ASN untuk menyamakan persepsi mengenai makna netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024.

“ASN dianggap netral jika mampu bekerja dengan adil, objektif, tanpa bias, dan tidak berpihak, bukan hanya dalam hal politik, tetapi juga dalam pelayanan publik, kebijakan, dan manajemen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pj Gubernur Sultra menegaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya kewajiban selama jam kerja, melainkan berlaku sepanjang waktu.

“Sebagai ASN, atribut netralitas melekat pada diri kita selama 24 jam. Netralitas adalah prinsip yang harus dijaga setiap saat, baik dalam tugas formal maupun kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Pj Gubernur juga menyampaikan bahwa tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra tergolong tinggi. Banyak kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi, menjadikan Sultra salah satu provinsi yang menjadi perhatian di tingkat nasional.

Ia juga memaparkan berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi selama Pilkada, seperti keterlibatan dalam kampanye terbuka dan tertutup, keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) melalui kampanye atau media sosial, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung paslon, serta berfoto bersama paslon dengan simbol tertentu.

“Berdasarkan data, 50,76% pelanggaran terjadi karena ikatan persaudaraan, 49,72% karena kepentingan karir, 16,84% karena kesamaan latar belakang, 9,50% karena hutang budi, dan 7,48% karena tekanan dari paslon,” paparnya.

Sebagai langkah konkrit, Pj Gubernur menegaskan pentingnya mengikuti Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan, di antaranya SE Gubernur Sultra No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 dan SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024.

Surat Edaran ini mengatur kewajiban ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Sultra untuk menjaga netralitas sesuai dengan UU No. 20/2023 tentang ASN serta memberikan panduan tegas mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas selama Pilkada.

Dalam arahannya, Pj Gubernur juga memperkenalkan metode pengawasan dengan pendekatan 4-CO, yang mencakup peran Compliance Role, Consultative, Coordination, dan Corrective Role sebagai langkah strategis menjaga netralitas ASN.

“Kita harus kembali menumbuhkan kesadaran dan perilaku ASN untuk memastikan Pilkada berlangsung bersih dan demokratis,” lanjutnya.

Pj Gubernur mengakhiri arahannya dengan menekankan bahwa ASN harus tetap berpegang teguh pada komitmen menjaga netralitas dan melaksanakan tugas dengan baik.

“Kita harus membuktikan bahwa sebagai ASN, kita memiliki profesionalisme dan integritas tinggi,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Pj Bupati Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Kolaka, Bupati Kolaka Utara, Plt Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Buton Utara, Forkopimda Tk. II Baubau, Pimti Pratama Kota Baubau, serta perwakilan ASN dari pemerintah kabupaten di Kepulauan Buton.(Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here