Polisi Ungkap Kasus Pencurian Emas Lansia di Kendari, Pelaku Berhasil Diamankan

0

Kendari – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Kemaraya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian emas, penangkapan pada Rabu (16/10/2024) pada pukul 05:30 Wita. Korban adalah seorang wanita lansia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. “Terduga pelaku berinisial RA (41), seorang perempuan yang beralamat di Jalan R. Soeprapto, Lr. Subsidi II, Kelurahan Anggilou, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” ungkapnya.

Kejadian bermula pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 07.55 WITA, saat korban yang tinggal di Jalan DR. Muh Hatta No. 1, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, mendengar ibunya berteriak keras memanggil anaknya (pelapor). Sang ibu menyatakan bahwa cincin emasnya telah dicuri seseorang. Pelapor segera memeriksa jari ibunya dan mendapati cincin seberat 10 gram tersebut sudah hilang. Pelapor sempat melihat seseorang di dalam rumah, tetapi orang tersebut sudah melarikan diri.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan insiden pencurian tersebut ke Kantor Kepolisian Polsek Kemaraya.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Kemaraya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan bukti awal yang cukup, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku RA di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.

Saat diinterogasi, RA mengakui telah mencuri cincin emas milik ibu lansia tersebut. Dalam aksinya, RA berpura-pura membujuk korban untuk dipijat. Ketika korban lengah, RA dengan cepat mengambil cincin emas yang ada di tangan korban dan segera melarikan diri.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi, RA juga mengakui telah melakukan pencurian lain, yaitu mencuri sebuah handphone di sebuah rumah di BTN Kendari Permai, Kecamatan Kambu, serta mencuri kalung emas di daerah Kecamatan Baruga yang terekam CCTV.

Saat ini, RA bersama suaminya telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi sedang melakukan pengembangan terkait barang bukti lainnya dari aksi pencurian yang dilakukan oleh RA.

Kasus ini menunjukkan kerja cepat dan kolaborasi efektif antara Polresta Kendari dan Polsek Kemaraya dalam mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here