Kendari – PJ Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, resmi melantik Stanley, S.E., S.SiT., M.M sebagai PJ. Bupati Konawe bersamaan dengan Muhammad Fadlansyah yang dilantik sebagai Pj. Bupati Kolaka. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di aula, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, pada Kamis (15/8/24).
Kegiatan tersebut dihadiri PJ. Gubernur Sultra, Pj. Bupati Konawe, Pj. Bupati Kolaka, Danrem 143 Haluoleo, Kapolda Sultra, Kejati Sultra, Sekda Sultra, Danlanud Haluoleo, Danlanal Kendari, Pj. Walikota Kendari, Kakanwilkumham, Kepala BPN Sultra, Forkopimda Sultra, Forkopimda Konawe, Forkopimda Kolaka, Pj. Bupati Kolaka sebelumnya serta Anggota DPRD Kabupaten Konawe dan Kolaka.
Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto dalam sambutannya mengatakan dalam menghadapi pilkada 2024, Pj. Bupati yang baru saja dilantik adalah perwakilan pemerintah pusat pada tingkat kabupaten, harus segera membangun komunikasi dengan pihak penyelenggara, pengawas dan pengaman sehingga menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif sebagai prasyarat pembangunan nasional.
“Untuk itu saya harapkan sinergitas dan kolaborasi, pastikan tidak ada potensi kerawanan yang muncul menjadi gangguan nyata, tidak ada faktor Korelatif Kriminogen yang muncul menjadi Police Hazard ataupun muncul sebagai gangguan nyata, pastikan untuk itu” tegas Andap
Lebih lanjut Andap kembali mengingatkan kepada Pj. Bupati Konawe dan Kolaka dan seluruh jajarannya agar tidak terlibat dalam politik praktis, atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
“Penting bagi kita untuk menjaga netralitas, kita fokus kepada tugas tugas yang kita emban, saya tidak mau mendengar, apalagi saudara terkena masalah hukum” ucap Pj. Gubernur Sultra
Usai dilantik, Pj. Bupati Konawe Stanley, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara, saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai Penjabat Bupati Konawe tidak lain untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan, sesuai yang ditetapkan dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Tentunya Pj. Bupati selaku eksekutif bersama legislatif itu akan bersama sama menyelenggarakan pemerintahan yang ada disetiap daerah” ucap Stanley.
Stanley melanjutkan, terkait program program yang telah ditetapkan dalam APBD bahwa program program tersebut harus dikawal dan dilihat progres penyelesaiannya agar sesuai dengan yang ditargetkan.
“Seperti yang dikatakan Pak Pj. Gubernur, kalau melihat progress penyerapan anggaran disetiap kabupaten/kota rata rata baru mencapai 30%, maka inilah yang harus kita selesaikan. TApi yang menjadi tugas utama yaitu bagaimana kita mengawal dan mensukseskan pilkada, karena itu merupakan salah satu tugas Negara dalam rangka penyelenggaraan pesta demokrasi” tuturnya.**