Langkah Awal Menuju Pilkada 2024, Pemkot Kendari Serahkan Dokumen RPJPD dan RPJMD ke KPU

0

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) secara resmi menyerahkan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari Tahun 2025-2045 dan Dokumen Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari Tahun 2025-2029 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.

 

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan pada Jumat (16/08/2024), di salah satu hotel Kota Kendari dan disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari. Jika nantinya calon Kepala Daerah meminta dokumen ini, maka Calon Kepala Daerah dapat menghubungi KPU atau Bappeda secara resmi di kantor.

 

Kepala Bappeda Kota Kendari, Cornelius Padang menyampaikan bahwa penyerahan kedua dokumen strategis ini merupakan bagian penting dari upaya perencanaan pembangunan berkelanjutan di Kota Kendari, sekaligus bagian dari upaya guna mensuskeskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

RPJPD Kota Kendari Tahun 2025-2045 disusun dengan tujuan untuk memberikan arah pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan infrastruktur, pengembangan ekonomi, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat. Sementara itu, Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD Kota Kendari Tahun 2025-2029 dirancang untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan, dengan fokus pada pencapaian target-target strategis yang telah ditetapkan dalam RPJPD.

Kedua dokumen ini diharapkan dapat menjadi pedoman penting bagi calon kepala daerah terpilih dan para pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, dengan tujuan untuk memberikan arah yang jelas bagi pembangunan jangka panjang di kota ini.

 

“Sesuai amanat Undang-Undang dalam rangka mensukseskan Pilkada, Pemerintah Kota Kendari menyampaikan dokumen perencanaan jangka panjang dan teknokratik RPJMD sebagai dasar penyusunan visi-misi calon Wali Kota Kendari sesuai dengan Undang-Undang Nomo 25 tahun 2004, Permendagri 86 tahun 2017, Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 dan Surat Dirjen Bangda Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda dan surat dari KPU. Siapapun Wali Kota terpilih, arah pembangunan Kota Kendari tetap dilaksanakan dengan merujuk pada dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah yang telah disusun dan ditetapkan. Semua calon kepala daerah yang ditetapkan KPUD  dalam merumuskan visi misi mereka, harus mengacu pada Visi Misi RPJPD dan arah pembangunan 5 tahun kedepan yang sudah tertuang dalam RPJPD dan RPJMD Teknokrat.  Para calon kepala daerah tinggal merumuskan uraian kegiatan untuk mendukung percepatan pencapaian indikator target program pembangunan.. Jadi semacam strategi pelaksanaan untuk tercapainya target indikator  pembangunan ” jelas Kepala Bapeda Kota Kendari.

 

Selain itu, dalam mewujudkan visi Kota Kendari sebagai “Kota Metropolitan Teluk yang Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” Pemerintah Kota Kendari menetapkan salah satu fokus utama rencana pembangunan kota yaitu memanfaatkan keunikan teluk sebagai ikon strategis. Meskipun teluk bukanlah kewenangan langsung dari Pemerintah Kota Kendari, keberadaan teluk memegang peranan penting dalam merancang masa depan kota.

 

menurutnya, Keunikan ini memainkan peran penting dalam merancang masa depan Kota Kendari. Pihaknya ingin memastikan bahwa calon kepala daerah yang terpilih nantinya dapat merumuskan visi misi yang sesuai dengan potensi dan karakteristik teluk sebagai ikon strategis kota.

 

“Visi Kota Kendari yaitu Kendari Kota Metropolitan Teluk yang berdaya saing, sejahtera dan berkelanjutan. Teluk adalah ikon Kota Kendari, karena tidak semua daerah memiliki karakteristik dengan teluk sebagai ikonnya. Dokumen RPJPD ini menjadi payung besar dan Rantek RPJMD menjadi pedoman bagi calon Wali Kota karena berisi visi-misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan, dengan dokumen ini berada di tangan calon Kepala Daerah, diharapkan pembangunan Kota Kendari tetap berkelanjutan,” harapnya Kepala Bappeda.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Saleh menegaskan, pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyusunan visi-misi Kepala Daerah. Menurutnya, setiap visi-misi calon kepala daerah harus merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai acuan utama.

 

Jumwal Saleh juga menyoroti pentingnya implementasi Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. PKPU ini mengatur prosedur dan syarat-syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah.

 

KPU Kota Kendari akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap visi-misi yang diajukan oleh para calon Wali Kota untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan RPJPD. Pemeriksaan ini bertujuan agar setiap calon memiliki rencana yang konsisten dan dapat mengakomodasi kebutuhan serta aspirasi pembangunan daerah.

 

“Sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, penyusunan visi-misi KDH disyaratkan untuk merujuk ke RPJPD daerah, selain itu KPU menegaskan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gub/Bupati/Wali Kota. KPU akan memeriksa visi-misi calon Wali Kota terkait keselarasannya dengan RPJPD,” pungkasnya. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here