Kendari – APBD Kota Kendari tahun anggaran 2024 menuai sorotan dari beberapa pihak. Namun, menurut pemerintah kota, kritik tersebut tidak mendasar dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Semua program, kegiatan, dan kebijakan APBD tahun 2023, 2024, telah disusun berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Dr Kurniawan Ilyas kepada MNC Trijaya menjelaskan proses penyusunan APBD Kota Kendari.
Mengacu pada Inmendagri No. 52 Tahun 2022 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, pemerintah kota telah menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan 2023-2026 melalui Perwali Kota Kendari No. 33 Tahun 2022.
“Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah sesuai Perwali Kota Kendari No. 35 Tahun 2022,” ungkap Kurniawan Ilyas, Kamis (1/08/2024)
“Pada bulan Maret 2023, Musrenbang RKPD telah mengusulkan 440 prioritas dan 2139 pokok pikiran untuk tahun 2024. Usulan ini kemudian dievaluasi oleh Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara,” Jelasnya.
Tindaklanjut penganggaran melalui Nota KUA dan PPAS bersama DPRD dan Wali Kota ditahun 2023, kemudian Kepala Daerah mengeluarkan Surat Edaran Tata Cara Menyusun RKA SKPD dan verifikasi PPKAD dan input pada akun SIPD sebagai Rancangan APBD yang akan dibahas bersama Banggar DPRD yang selanjutnya telah melalui evaluasi Gubernur sesuai Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kendari Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Wall Kota Kendari tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Untuk itu dari sisi perencanaan pembangunan pada RPD dapat pelajari tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program prioritas dan kerangka pendanaan,
pada Renstra pelajari tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan, rencana program,
kegiatan dan pendanaan, RKPD pelajari kerangka ekonomi dan keuangan daerah,
sasaran dan prioritas pembangunan termasuk Renja dan Pendanaan Daerah,” lanjutnya.
Kurniawan Ilyas juga menjelaskan dari sisi penganggaran, menurutnya sudah sesuai aturan hukum.
“Silakan pelajari urusan, organisasi, unit organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan termasuk jenis, kelompok dan objek dalam jenis yang sama rincian objek dalam objek yang sama sub rincian objek dalam rincian objek yang sama uraian dari sub rincian objek, semua sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” rincinya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dari sisi perencanaan dan penggangaran sudah sesuai tata kelolah perencanaan dan pembangunan yang baik dan telah mendapatkan apresiasi hasil kegiatan Pj Wali Kota Kendari di evaluasi Kemendagri.
“Untuk itu, saya mengajak semua pihak menjaga ketertiban menjelang agenda utama nasional Pilkada langsung.” Tutupnya. (HenQ)