Kendari – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup, hadir di Sidang Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kota Kendari.
Sidang Paripurna yang memuat terkait pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari tahun 2023, juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari, Senin (29/7/2024).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menerima Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meskipun menerima, namun ketujuh fraksi di DPRD Kota Kendari memberikan berbagai masukan dalam menggali dan menambah objek pajak dan retribusi baru yang belum tersentuh.
“Kami juga memberikan masukan agar program-program terkait dengan penanganan dan pengelolaan persampahan di Kota Kendari untuk lebih terintegrasi dan komperensif, melibatkan seluruh stakeholder sehingga terbangun kesadaran masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pengelolaan sampah yang efektif,” ujar juru bicara Fraksi Partai PKS, Rizky Brilian Pagala.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengungkapkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah rangkaian akhir dari proses penganggaran yang merupakan wujud pertanggung jawaban pemerintah daerah kepada rakyat melalui DPRD.
Menurut Pj. Wali Kota Kendari, pelaksanaan APBD hendaknya dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga penggunaan anggaran memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi jalannya roda pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam pelaksanaan APBD tahun 2023, Pemerintah Kota Kendari telah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan seluruh program dan kegiatan seperti yang sudah di rencanakan dalam dokumen APBD tahun anggaran 2023, dengan mengacu kepada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta dilandasi tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Selain itu juga, Pj. Wali Kota Kendari mengungkapkan, Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 telah disampaikan oleh eksekutif kepada legislatif untuk dibahas bersama.
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, berita acara persetujuaan bersama Raperda tersebut sudah dapat ditandatangani untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Hal ini menggambarkan bahwa DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah telah menunjukan kerja keras, kesungguhan dan keikhlasan dalam menyelesaikan tahapan-tahapan pembahasan Raperda tersebut,” tambahnya.
Diakhir acara, Pj. Wali Kota Kendari bersama Ketua DPRD Kota Kendari menandatangani berita acara persetujuan bersama, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari yang diserahkan secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari kepada Pj. Wali Kota Kendari. (Rls)