Kendari – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari, Sabtu (13/7/2024) malam.
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menjelaskan, pembahasan hari ini memiliki makna yang penting dan strategis, serta merupakan kelanjutan dari proses pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.
“Tahun 2025 akan menjadi tahun ketiga pelaksanaan rencana pembangunan daerah Kota Kendari, yang telah terencana sejak tahun 2023 dan akan berlanjut hingga tahun 2026,”ujarnya.
Penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini didasarkan pada sinkronisasi dengan rencana kerja Pemerintah Daerah serta berkoordinasi dengan rencana kerja Pemerintah Provinsi.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terutama pada Pasal 310 ayat 1 yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyusun KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Selanjutnya, Pj Wali Kota Kendari juga menyoroti tema pembangunan Kota Kendari pada tahun 2025, yang difokuskan pada penguatan daya saing ekonomi dan sosial melalui optimalisasi pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan serta upaya penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup berbasis masyarakat.
“Tema ini sejalan dengan rencana kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tahun 2025, yang bertujuan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di daerah ini,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara juga menegaskan bahwa sinkronisasi dengan tema ini adalah bukti dukungan kuat dari Pemerintah Kota Kendari dalam memajukan pembangunan daerah secara menyeluruh.
“Pendekatan holistik, tematik, terintegrasi, dan spasial telah diterapkan untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat,” tambahnya (**)