Rapat Paripurna DPRD, Pj Wali Kota Serahkan Raperda dan Laporan Keuangan kepada DPRD Kota Kendari

0
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari menyerahkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023

Kendari – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari menyerahkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dan laporan keuangan ke tiga Perumda Kota Kendari dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari, Sabtu (13/7/2024) malam.

Menurut Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, penyerahan ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 194 dan 197 dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan daerah.

Pasal-pasal ini mengatur prosedur penyusunan dan pembahasan Rencan Pembangunan Daerah serta pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, lengkap dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta laporan kinerja dan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Proses audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara telah menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari. Ini menandai pencapaian signifikan dalam upaya memperbaiki tata kelola dan pengelolaan aset daerah.

Dalam pidatonya, Pj Wali Kota Kendari tidak lupa untuk mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kota Kendari atas kerja sama dan kolaborasi yang sinergis.

“Kerja sama dan kolaborasi ini telah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan kita bersama. Semangat ini harus kita pertahankan dan tingkatkan di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here