DPRD Kota Kendari Gelar Rapat Pembahasan RPJPD Kota Kendari Tahun 2025-2045

0

Lintas Parlemen – Kendari – DPRD Kota Kendari menggelar rapat pembahasan Rancangan peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari tahun 2025-2045 di ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari. Senin, (01/07/2024).

Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan di dampingi Ketua Bapemperda Ilham Hamra, sekretaris DPRD kota Kendari Adriana Musaruddin, serta Anggota Bapemperda DPRD Kota Kendari.

Adapun Pemerintah kota Kendari di pimpin Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Setda kota Kendari Jahudding, didampingi kepala OPD dan Penjabat Eselon 3 lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan makro politis berwawasan 20 (dua puluh) tahun dan memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM – Daerah) setiap lima tahun sekali.

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dibuat dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) ini akan ditinjau dan diadakan perubahan untuk disesuaikan dengan perkembangan serta kondisi daerah dalam setiap 20 (dua puluh) tahun.

Sebelumnya, Dalam paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin, (01/07/2024), Pj Wali Kota Muhammad Yusup menyampaikan bahwa RPJPD 2025-2045 akan menjadi pedoman utama bagi kepala daerah yang terpilih untuk mengarahkan pembangunan di daerah mereka.

RPJPD ini menetapkan kerangka strategis dan prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus dalam lima tahun ke depan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan infrastruktur di berbagai sektor.

“RPJPD ini produk akhirnya adalah peraturan daerah yang memuat visi dan misi pembangunan jangka panjang 20 tahun, terhadap pembangunan jangka menengah 5 tahun selama empat periode RPJMD secara simultan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saat ini kami juga tengah menyusun RPJMD teknokratik dengan rujukan utamanya adalah RPJPD,” jelas Penjabat Wali Kota.

RPJPD 2025-2045 ini mencerminkan visi pembangunan yang berkelanjutan serta mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup warga.

Peningkatan kualitas hidup ini mengenai isu-isu perkotaan seperti pelayanan air bersih, persampahan, sanitasi dan penataan kawasan kumuh dijadikan sebagai priorotas dalam dokumen RPJPD.

“Pemerintah Kota Kendari terus berkomitmen untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar yang telah termuat dalam arah kebijakan serta target indikatro daerah dalam RPJPD yang harus dicapai dalam kurun waktu 20 tahun kedepan,” jelasnya.

RPJPD 2025-2045 tidak hanya menjadi panduan strategis, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat khususnya di Kota Kendari. (Adv)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here