Sikapi Aduan Masyarakat Terkait Banjir Tunggala, Komisi III DPRD Kota Kendari Gelar RDP

0

Lintas Parlemen – Kendari – Komisi III DPRD kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aduan masyarakat dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesian (PERMAHI) terkait banjir di jalan tunggala. Selasa, (02/07/2024).

Rapat yang juga diikuti wakil ketua DPRD kota Kendari laode Muhammad Inarto ini dipimpin langsung Ketua Komisi 3 DPRD kota Kendari Rajab didampingi sekretaris Komisi 3 H hasbulan dan anggota DPRD Komisi 3 Andi Sitti Rofikah Hidayat.

Rapat ini dihadiri dinas PUPR Kota Kendari, dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan Kota Kendari, Camat Wua Wua, Lurah Wua Wua, lurah anawai, DPC PERMAHI, Kendari, serta warga jalan tunggala terdampak banjir, dan pimpinan developer perumahan di wilayah kecamatan Wua Wua.

RDP ini membahas banjir di jalan tunggala yang diduga diakibatkan oleh adanya pembukaan lahan baru, penjualan tanah kavling, dan perluasan perumahan di wilayah Jalan tunggala Kecamatan Wua Wua.

Banyaknya persoalan banjir yang diduga diakibatkan oleh pembukaan lahan dan perluasan perumahan yang diterima oleh Komisi 3 sepanjang periode 2019-2024 membuat Komisi 3 pada RDP kali ini menerima saran dan masukan dari masyarakat serta OPD terkait.

Usai RDP, Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik, mengatakan bahwa banjir di Jl. Tunggala, Kecamatan Wua-wua, yang diduga diakibatkan banyaknya pengembang perumahan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Rajab menyampaikan, dalam RDP tersebut belum melahirkan rekomendasi, tetapi baru kesimpulan sementara terkait dengan aduan masyarakat Jl. Tunggala yang sangat merasakan dampak banjir.

Ia mengakui, bahwa kondisi di Jl. Tunggala pasca banjir sangatlah parah, bahkan pihaknya sudah melakukan kunjungan langsung di lokasi beberapa waktu lalu untuk melihat kondisi yang terjadi

“Dan ketika kita konfrontir dengan teman-teman OPD ternyata memang ada pembukaan lahan sebesar 200 hektare yang disinyalir tanpa izin dan itu terperuntukkan buat para pengembang perumahan, makanya kita panggil beberapa pengembang perumahan tadi,” ungkap Rajab.

Dalam RDP tersebut, pihaknya meminta keterangan para pengembang perumahan dan terungkap bahwa bukan hanya pengembambang yang menempati lahan tersebut tetapi ada juga usaha yang dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan kaplingan.

Hal itu juga menjadi sorotan DPRD Kota Kendari karena dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembukaan lahan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat.

“Makanya kita konfrontir Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan PUPR, kita minta mereka minggu depan untuk mengumpulkan semua berkas RKA izin lingkungan yang semuanya itu berhubungan dengan pembangunan perumahan yang ada di Kecamatan Wua-wua,” ujarnya.

Nantinya akan dilihat, apakah sudah sesuai dengan izin lingkungan, site plan dan apakah ada penambahan atau tidak.

Selanjutnya Komisi 3 DPRD kota Kendari akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang stakeholder dan OPD terkait Pemerintah Kota Kendari yang nantinya akan melahirkan rekomendasi terkait banyaknya pengembang perumahan yang muncul yang dalam pembangunan perumahannya merugikan Masyarakat. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here