Penataan Kawasan dan Optimalisasi Pemanfaatan Rest Area Gunung Mas, Pj Bupati Bogor Lakukan Penertiban PKL Kawasan Puncak

0

Kabupaten Bogor – Banyaknya bangunan tak berizin di kawasan puncak Bogor, serta penataan kawasan puncak dengan optimalisasi pemanfaatan rest area Gunung Mas, Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu melakukan penertiban PKL Puncak.

“Dari total 400an PKL Puncak, 300 orang lebih sudah menyetujui untuk pindah ke Rest Area Puncak dan hanya 80 orang PKL yang menolak. Hari ini kami tetap melakukan penertiban,” ujar Asmawa Tosepu kepada wartawan, Senin, (24/6/2024).

Asmawa Tosepu menuturkan landasan hukum penertiban Perda nomor 4 Tahun 2015 pasal 12 huruf G, dimana kami lakukan penertiban karena bangunannya tidak berizin.

“Dalam melakukan penertiban dan penataan PKL di Kawasan Puncak, Pemkab Bogor berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2015 pasal 12 huruf G, dimana kami lakukan penertiban karena bangunannya tidak berizin,” tuturnya.

Pj Bupati menjelaskan bahwa para PKL yang akan berdagang di Rest Area Puncak bakal diberikan insentif berupa gratis retribusi, gratis penggunaan air selama 6 bulan dan lainnya.

“Tak hanya itu, PT Perkebunan Nusantara akan menjadikan Rest Area Puncak sebagai jalur alternatif menuju Gunung Mas. Kami juga akan mengadakan beberapa event pariwisata di Rest Area Puncak hingga nanti bakal diramaikan oleh wisatawan,” jelasnya.

Asmawa melanjutkan, lahan yang sebelumnya ditempati PKL, akan dikembalikan fungsinya menjadi lahan hijau, daerah milik jalan (Damija), trotoar atau dikembalikan kewenangannya ke pihak yang memiliki lahan.

“Kami mengharapkan lahan digunakan sesuai fungsinya oleh pemilik lahan seperti PT. Perkebunan Nusantara (Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat),” tutupnya. **

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here