Peran ASN Dalam Membayar Retribusi Sampah, Jadi Contoh Bagi Masyarakat dan Sebagai Optimalisasi Pendapatan Daerah Kota Kendari

0

SEPUTAR DAERAH – Kendari – Penyediaan fasilitas persampahan yang layak yang dapat didukung dengan pembiayaan yang tepat. Retribusi sampah menjadi penting untuk mendukung penyelenggaraan penanganan sampah.

Biaya retribusi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan sampah.

Oleh karena pemerintah pusat telah memberikan kewenangan pengaturan tarif retribusi kepada pemerintah daerah, biaya tersebut akan bersifat fleksibel sesuai kebutuhan, kondisi dan program yang dijalankan.

Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan kebijakan baru mengenai retribusi pelayanan persampahan yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam kebijakan ini, retribusi untuk layanan persampahan bagi rumah tangga mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya Rp 5.000 per bulan menjadi Rp 21.000 per bulan.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nismawati, retribusi pelayanan persampahan diatur dalam PERDA Nomor 6 Tahun 2023, dimana jumlah retribusi yang dikenakan berbeda-beda dan dikelompokkan menjadi 11 kategori, salah satunya adalah rumah tangga dengan nilai retribusi Rp 21.000 per bulan.

Nismawati menekankan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kota Kendari juga memiliki kewajiban untuk membayar retribusi persampahan. Hal ini penting karena ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap pembayaran retribusi.

“ASN ini kan memiliki rumah tangga. Artinya ASN yang berdomisili di Kota Kendari juga mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi persampahan,” katanya.

Dia juga mengakui bahwa di antara 11 kategori yang ada, retribusi sampah dari rumah tangga adalah yang paling sulit direalisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

 “Tidak seperti halnya hotel dan restoran, sehingga ASN diharapkan untuk menjadi contoh dalam pembayaran retribusi persampahan,” tambah Nismawati.

Pembayaran iuran sampah oleh ASN ini bukan baru tahun ini, tetapi tahun lalu juga diberlakukan hanya saja masih mengacu ke perda no 2 tahun 2012 dimana nilai retribusi persampahan untuk rumah tangga Rp 5.000 per bulan.

 “Kalau ada ASN dan pegawai PPPK yang keberatan, saya kira hanya karena mereka belum mendapatkan penjelasan saja,” ujar Nismawati.

DLHK Kota Kendari berencana mengintensifkan sosialisasi terkait PERDA Nomor 6 Tahun 2023, khususnya kepada ASN dan pegawai PPPK. “Kami akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan mendetail mengenai pentingnya retribusi ini serta dampak positifnya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tutup Nismawati yang pernah menjabat Kadis DLHK Kota Kendari.

Perlu diketahui, ada beberapa manfaat yang dapat dipetik dari pengadaan biaya retribusi untuk kebersihan:

1. Mengoptimalkan pelayanan kebersihan. Dengan adanya pemasukan dana dari warga, pemerintah daerah dapat mengalokasikan uang tersebut untuk meningkatkan pelayanan kebersihan.

2. Meningkatkan kesadaran warga. Dengan turut membayar sejumlah uang kepada petugas kebersihan, diharapkan warga juga lebih sadar terhadap isu sampah yang kini banyak mencemari lingkungan karena secara tidak langsung warga juga dapat merasakan dampak positif dari retribusi yang mereka bayarkan. Terutama jika pemerintah daerah memberikan peraturan bahwa semakin banyak sampah maka semakin besar retribusi yang dibayarkan, sehingga warga dapat memahami pentingnya mengurangi timbulan sampah.

3. Mensejahterakan pekerja kebersihan. Selain dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas, dengan adanya retribusi sampah juga turut bermanfaat bagi pekerja yang bertugas di ranah kebersihan baik pengangkut sampah maupun pekerja yang bertugas di TPS atau TPA.

4. Mengurangi timbulan sampah di TPA

Dengan adanya uang pungutan sampah, idealnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan, pengelolaan sampah, dan juga mengurangi sampah yang dibuang ke TPA. Selain itu, dengan peraturan yang tegas dari pemerintah daerah diharapkan warga turut serta mengurangi sampah yang dihasilkan di rumah masing-masing sehingga jumlah sampah yang dibuang ke TPA berkurang. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here