Konawe – Sebanyak 291 kepala desa yang tersebar di Dua puluh delapan kecamatan di Kabupaten Konawe menyepakati Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Konawe di salah satu hotel di Kecamatan Unaaha, Selasa (28/5/2024).
Perjanjian kerjasama itu terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi pemerintah desa. Penandatanganan dilakukan Kejari Konawe dengan Seluruh kepala desa di Kabupaten Konawe
Ketua Apdesi Kabupaten Konawe Jho Lakarama, S.Pd menegaskan, perjanjian kerjasama itu bukan hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum, jika terjerat hukum.
“Tetapi di sini Kita akan terus bimbing dan kawal dana desa, agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dana desa dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum,” tegasnya.
Begitupun jika ada masalah di desa, lanjut Jho Sapaan akrabnya, itu tidak serta merta jaksa akan melakukan tindakan hukum, namun Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau pengawas internal pada institusi lain.
“Di sinilah di minta untuk profesional dan jujur mengelola dana desa. Yah, paling tidak kita bina dululah, tapi kalau tidak mau dibina, apa boleh kita binasakan saja,” tegas Jho Lakarama
Lebih lanjut, Jho Lakarama menyampaikan bahwa Kajari Unaaha akan memberikan penghargaan jika ada desa administrasi pengelolaan keuangannya sangat baik.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe . Musafir Menca menyampaikan akan mengadakan lomba Desa terbaik administrasinya.
“Kita akan perlombakan desa mana yang paling bagus dan baik Administrasi. Itu akan kita berikan pada HUT Adyaksa setiap tahunnya,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba menyatakan MoU tersebut merupakan pendampingan pihak kejaksaan kepada aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.
“Silahkan bekerja dengan baik. Selama program dan pengalokasian Dana Desa benar demi kebutuhan masyarakat, tak perlu khawatir bakal tersandung kasus hukum,” jelasnya.
Dijelaskannya lagi, kalau pengawasan bermuara pada sanksi, sedangkan pendampingan bermuara perbaikan sehingga tidak ada penindakan tetapi MoU tersebut bisa bermanfaat bagi para aparatur desa. *