Kendari – PT. Waja Inti Lestari (WIL) secara tegas membantah tuduhan yang menyebut perusahaan mereka terlibat dalam kegiatan ilegal di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menyikapi tudingan yang beredar luas, Agus Sularman, juru bicara perusahaan, menegaskan bahwa PT. Waja Inti Lestari tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal seperti yang dituduhkan oleh sejumlah pihak.
“Perlu saya tegaskan kami tidak melakukan kegiatan diluar dari aturan yang telah ditentukan apalagi melakukan kegiatan ilegalĀ Perusahaan kami sangat taat dengan aturan,” kata Agus menjelaskan, Jumat, (29/3/2024).
Lebih lanjut, Agus juga menyebutkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. WIL telah resmi terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang dapat diverifikasi melalui Minerba One Map Indonesia (MOMI).
“Bisa dicek apakah kami terdaftar atau tidak,” ujar dia melalui pesan what’s App Kamis 28 Maret 2024
Mengenai insiden yang melibatkan seorang petugas keamanan beberapa waktu lalu, Agus menjelaskan bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh faktor alam.
“Jadi insiden kemarin itu murni karna faktor alam kami juga, tidak ingin adanya kejadian seperti itu ,” ungkapnya
Agus juga menegaskan bahwa perusahaan telah menyelesaikan semua kewajibannya terhadap pihak yang terkena dampak, serta keluarga yang ditinggalkan akibat insiden tersebut.
“Alhamdulillah Perusahaan sudah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya,” tandas Agus.*