12 Kepala OPD Lingkup Pemkot Kendari Sepakat Tandatangani Komitmen Penyelenggaraan Perizinan Bebasis Risiko

0

Kendari – Berdasarkan peraturan pemerintah No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko menjadi acuan tunggal pelaksanaan perizinan berusaha, sehubungan dengan hal tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sektor terkait bersepakat dan berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berbasis resiko.

Ada 12 kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari menandatangani pernyataan komitmen penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Kegiatan yang disaksikan Wali Kota Kendari ini berlangsung di media Center Rujab Wali Kota Kendari, Kamis (20/1/2022).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah Kota Kendari mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan teknologi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

Wali Kota Kendari meminta setelah penandatanganan, selanjutnya membuat mekanisme termasuk teknis operasionalnya sehingga bisa mengoptimalkan fungsi dan peran masing-masing dalam memberikan pelayanan perizinan pada masyarakat. Termasuk mengevaluasi mekanisme administrasi yang ada hubungannya dengan pelayanan perizinan.

“Pastikan semua sudah tertata dengan baik, sudah dipandu dengan petunjuk teknis, SOP yang detail, terukur dan jelas baik dari sisi waktu pelayanan, maupun dari sisi administratif termasuk petugasnya, siapa yang bertanggung jawab bagaimana koordinasi itu dilakukan, pastikan betul-betul,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah Kota Kendari juga terus berupaya melakukan integrasi seperti yang dilakukan pemerintah pusat. Dengan integrasi sistem ini masyarakat akan semakin dimudahkan karena tidak perlu lagi mendatangi setiap dinas untuk mengurus izin.

“Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini betul-betul satu jalur saja. Ini juga mengawali rencana launching kita terkait mal pelayanan publik. Kita berharap dengan ini, nantikan kita tidak temukan lagi ketidaksingkronan dalam teknis pelayanan,” ungkap wali kota.

Untuk diketahui, 12 OPD yang menandatangani komitmen yakin, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perhubungan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Foto: Humas Kota Kendari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here