Jakarta – Bupati Konawe yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Ferdinand Sapan, menghadiri undangan acara “Seremoni Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah”, antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah Tahap V Tahun 2023. Acara berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (22/8/2023).
Sekda Konawe Ferdinand Sapan bersama sejumlah kepala daerah melakukan penandatanganan PKS.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan sehubungan dengan perluasan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Terkait dengan penandatanganan PKS ini, Ferdinand Sapan mengatakan banyak yang disampaikan oleh pihak kementerian keuangan berupa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tujuanya adalah mengumpulkan pajak pusat dan daerah untuk membiayai belanja yang ada maupun yang ada di daerah, karena sumber pajak ada di daerah masing masing.
“Dengan PKS ini, penting bagi kita untuk melakukan sinergi untuk melakukan pengawasan wajib pajak. Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu istansi saja, maka dari itu dibutuhkan sinergritas antara pusat dengan daerah memiliki tujuan yang sama yaitu mengumpulkan penerimaan,” Kata Sekda Konawe, Selasa (22/08/2023).
Ferdinand berharap dengan adanya Kerjasama tersebut, setoran-setoran PAD dari berbagai sektor nantinya bisa optimal dan bermanfaat untuk pembangunan Kabupaten Konawe yang lebih baik lagi.
Senada dengan itu, Kepala Bapenda Kabupaten Konawe Cici Ita Ristianty menyampaikan bahwa sinergitas antara pusat dan daerah dalam optimalisasi pemungutan pajak sangat diperlukan.
Cici juga menyebutkan bahwa kerja sama tersebut dilakukan dalam hal pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dalam koridor kerahasiaan data perpajakan, mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan bersama atas wajib pajak, serta pendampingan dan dukungan kapasitas dalam bidang perpajakan.
“Dengan adanya PKS ini akan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak sehingga dapat mewujudkan kemandirian keuangan daerah,” terang Kepala Bapenda Konawe, yang turut hadir mendampingi Sekda Konawe.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan 113 Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) se Indonesia, dan disaksikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pencegahan Korupsi (KPK).(HenQ-MNC Trijaya)