Kendari – Penyuluh Antikorupsi (Paksi) telah menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Paksi adalah bagian dari masyarakat yang turut berkontribusi dan berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi.
Bukan orang-orang sembarangan, para Paksi telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diperoleh melalui proses sertifikasi kompetensi.
Master Syarifuddin sebagai Ketua FPAKSI (Forum Penyuluh Antikorupsi) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga Inspektur Kota Kendari saat menyampaikan materinya mengatakan, Pemerintah dan FPAKSI Sultra terus mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Upaya ini dilakukan dengan dua metode kegiatan yakni secara persuasif dan edukatif.
“Yang dimana sifat ini adalah mengimbau, mengharapkan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, imbauan, ceramah, penyuluhan dan kegiatan lainnya yang sifatnya mengajak. Hal ini dilakukan oleh para penyuluh antikorupsi,” ungkapnya saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi,
yang bertajuk “Peran Serta Masyarakat Dalam Membangun Provinsi Sulawesi Tenggara Bebas Dari Korupsi”, Selasa (4/7/2023) disalah satu hotel di Kota Kendari.
Metode Yang kedua adalah dengan pemaksaan, yang sifatnya mengharuskan masyarakat untuk berbuat, peduli dan berperan serta secara aktif.
“ Cara ini dilakukan dengan pelibatan masyarakat secara langsung untuk berpartisipasi aktif, seperti bersama menyusun program-program kegiatan nyata pelibatan masyarakat, ataupun sebuah upaya yang mengharuskan masyarakat, mau tidak mau harus berperan serta pemberian sanksi yang akan diterima jika tidak terlibat,” tuturnya.
Selain itu, Ketua FPAKSI Sultra ini berharap kepada para peserta, apa yang diperoleh selama Bimtek dua hari ini dapat dijadikan bekal sebagai pendampingan dan pembinaan serta bisa menjadi penyuluh antikorupsi di lingkungan masyarakat maupun di instansi masing-masing.
Diketahui, saat ini terdapat lebih dari 2.200 orang Paksi yang tersebar di seluruh Indonesia. Agar penyuluhan antikorupsi dan pembangunan sistem integritas sesuai standar yang berlaku, maka diperlukan sertifikasi kompetensi antikorupsi.
Sertifikasi ini adalah salah satu metode KPK untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. (Adv-HenQ)