Terkait Biaya Seragam Sekolah, Kepala Sekolah SDN 91 Kendari Angkat Bicara

0
Ilustrasi seragam sekolah Dasar (foto: KalderaNews.com)

Kendari – Sebelumnya beredar foto terkait biaya yang mesti dikeluarkan orang tua siswa bagi siswa baru yang mendaftarkan di SDN 91 Kendari, Senin (3/7/2023).

Menanggapi hal tersebut Kepala Sekolah SDN 91 Kendari Suparti, S.Pd, MM, mengatakan pihaknya bertindak sesuai regulasi yang ada dan pihaknya memudahkan orang tua siswa.

“Terkait foto tersebut ada acuannya di Surat Edaran Dikmudora Kota Kendari, dan terkait beberapa item tambahan itu hanya dalam bentuk draf serta tidak ada kewajiban bagi orang tua siswa untuk membayar biaya tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut hanya untuk mempermudah orang tua siswa bukan malah memberatkan.

“Kan ada orang tua siswa yang tidak mau ribet ke pasar berbelanja kebutuhan pakaian sekolah anaknya, terus kami permudah dengan kami sediakan di sekolah, dan ini tidak ada paksaan,” ungkapnya.

“Kami juga mempermudah orang tua siswa, bisa diangsur terkait biaya dan bahkan yang betul-betul tidak mampu itu kami gratiskan karena sudah ada dana BOS untuk operasional sekolah,” sambungnya.

Ditempat yang sama Ketua Panitia PPDB SDN 91 Kendari Sundono Alwi menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberatkan orang tua siswa.

“Setiap orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya kesini kami jelaskan semuanya, dan itu hanya draft bagi orang tua yang tidak mau repot, terus terkait pakaian yang menunjukkan identitas sekolah (seperti baju batik, olahraga, baju muslim dan lainnya yang menunjukkan kekhasan sekolah) itu kan sudah ada surat edaran dari Dikmudora Kota Kendari, terus tidak ada paksaan, bahkan kami permudah bisa diangsur dan kalau benar-benar masuk kategori tidak mampu kami gratiskan,” bebernya.

Lebih jauh pihaknya menjelaskan bahwa item-item tersebut tidak wajib untuk semuanya dipenuhi, item tersebut disediakan untuk mempermudah orang tua siswa.

“Item-itemnya kita sediakan untuk mempermudah orang tua siswa, tidak ada kewajiban dan paksaan untuk membeli semuanya di sekolah, terkecuali yang berkaitan dengan identitas sekolah, dan itu sudah ada regulasinya,” tuturnya.

Sementara itu berdasarkan Surat Edaran dengan nomor 800/3434/2023, tertanggal 19 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dikmudora Kota Kendari, Hj. Saemina, S.Pd., M.Pd.

Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah;
Dalam rangka memasuki Tahun Pelajaran baru 2023/2024 terkait pengadaan Pakaian Seragam atau pakaian khas sekolah oleh peserta didik di satuan pendidikan masing-masing.

Dengan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu Kepala PAUD/PNF, SD dan SMP se-Kota Kendari hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan
menengah mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022;
2. Pakaian Seragam sekolah yang sifatnya nasional seperti seragam merah hati
untuk jenjang SD dan Seragam putih biru untuk jenjang SMP serta seragam Pramuka diutamakan dapat dibeli sendiri orang tua peserta didik tanpa harus disiapkan di satuan pendidikan masing-masing:
3. Pakaian seragam khas sekolah seperti batik, seragam olahraga, dan atribut seperti dasi, logo, topi dan sejenisnya dapat disiapkan satuan pendidikan dengan meringankan harga tidak melebihi harga pasar yang semestinya dan pembayarannya dapat diangsur sesuai kesepakatan orang tua dengan pihak sekolah;
4. Pakaian seragam khusus PAUD/PNF menyesuaikan khasnya masing-masing dengan mempertimbangkan harga tidak memberatkan orang tua peserta didik dan apabila ada yang bisa disiapkan sendiri oleh orang tua peserta didik dapat dibijaksanai hal tersebut;
5. Bagi satuan pendidikan yang ada sumbangan seragam sekolahnya dari peserta didik yang sudah tamat dapat diberikan kepada adik kelasnya untuk dipakai selama masih layak dan lengkap atributnya.
6. Apabila masih ditemukan pihak satuan pendidikan tidak memperhatikan sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi.

Dari surat edaran tersebut sudah jelas Dikmudora Kota Kendari sudah menyampaikan kepada satuan pendidikan yang ada di Kota Kendari.

“Kalau kami dari Dikmudora sebelum PPDB , kami sudah mengeluarkan surat edaran ke satuan pendidikan untuk tidak menjual baju di sekolah, kecuali baju olah raga, batik dan atribut lainnya yang kecil-kecil, dan tidak melebihi harga pasaran,”  ungkap Kadis Dikmudora Kota Kendari Saemina.

Saemina sangat menyayangkan apabila masih ada pihak sekolah yang menjual seragam sekolah secara keseluruhan.

“Kami sangat menyayangkan kalau masih ada sekolah yang menjual baju seragam beserta atributnya dan lainnya secara keseluruhan, saya kira di surat edaran tersebut sudah jelas, dan tentunya akan ada sanksi tegas bagi sekolah yang tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut,” pungkasnya.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here