Pemkot Kendari Mulai Tertibkan Bangunan Pedagang Sepanjang Kali Kadia

0
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kendari Hasman Dani didampingi Kadis Perdagangan Alda Kesutan Lapae bersama Kadis Pertanian Sahuriyanto Meronda saat meninjau lokasi pembongkaran lapak pedagang Kali Kadia Kota Kendari, Senin 3 Juli 2023 (foto: istimewa)

Kendari – Setelah beberapa hari melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pedagang yang berjualan di sepanjang kali Kadia Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari yang didampingi dari pihak Dinas Perdagangan, Dinas pertanian, Dinas PUPR dan Kelurahan Bende, melaksanakan penertiban seluruh bangunan pedagang yang berada di sepanjang kali Kadia. Senin (3/7/2023).

“Pada kegiatan penertiban hari ini, Alhamdulillah berjalan lancar dan aman. Karena memang pasca berakhirnya waktu yang disepakati untuk mereka (pedagang kali Kadia) pindah ditanggal 30 Juni, ada memang beberapa pedagang dengan kesadaran sendiri mereka pindah ditempat yang telah disediakan, salah satunya itu di pasar PKL, kemudian penjual bunga mereka pinda di Abeli seputar Jembatan Kuning,” ungkap Hasman Dani Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kendari saat dikonfirmasi MNCTRIJAYA.

Hasman Dani menyampaikan bahwa Para pedagang bersedia untuk pindah.
“Seluruh pedagang menerima untuk dipindahkan, walaupun ada beberapa pedagang diantaranya 2 penjual makanan, 2 pedagang ikan hias dan pedagang pakan ternak, mereka meminta waktu sampai hari Rabu. Jadi pada hari Rabu Kamis bersama Dinas PUPR akan merayakan dengan alat berat bekas lokasi pedagang kali Kadia.” Terang Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kendari.

Diketahui jumlah personil Satpol PP yang diturunkan dalam giat ini berjumlah 50 orang personil, Dinas Perdagangan 8 orang, Dinas Pertanian 25 orang dan dari kelurahan Bende 8 orang. Kegiatan dilakukan sejak pukul 08.00 pagi. Untuk penanggung jawab kegiatan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kendari Hasman Dani.,S.IP.,MM, bersama Laode Abdul ajiz,S.Sos dan Suherman,SH.

Adapun dasar pelaksanaan penertiban tersebut berdasarkan Perda No 10 Tahun 2014, mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here