Iswanto; Pindah Domisili Penduduk Tidak Perlu Keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan.

0
Kadis Dukcapil Kota Kendari, Iswanto Dongge (Foto: Dok Pribadi)

Kendari – Upaya pemerintah Kota Kendari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya terus ditingkatkan, seperti halnya upaya pengembangan peningkatan layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari membuat administrasi kependudukan lebih cepat, lebih baik, lebih efektif dan lebih berdaya guna serta berupaya mengupdate data kependudukan dan menghapus data ganda.

Penerapan layanan kepada masyarakat kini semakin dipermudah dan disederhanakan termasuk dalam syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Kepada MNC Trijaya, Kadis Dukcapil Kota Kendari, Iswanto Dongge menyampaikan bahwa, Pindah Domisili Penduduk tidak perlu keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan itu sangat berdasar.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Bagi kami Dinas Dukcapil Kota Kendari kami sangat mendukung dan hal ini sudah kami terapkan sebab kami pandang sangat memudahkan bagi warga Masyarakat sehingga dalam rangka penertiban Administrasi Kependudukan khususnya di Kota Kendari dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” ungkapnya, Senin (10/1/2021).

Terkait hal tersebut juga dipertegas dengan penyampaian, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya saat membuka acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), topik “Mengurus Pindah Penduduk”, yang disiarkan langsung secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube, Sabtu (08/01/2022) lalu.

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here