Kendari – Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) membahas ganti rugi lahan warga di kawasan pemukiman dan pertokoan di kawasan Pecinan kota lama Kelurahan Kandai kecamatan Kendari. Senin (29/05/2023).
RDP dipimpin Ketua Komisi I La Ode Lawama didampingi anggota Komisi I Anita Dahlan Moga serta diikuti oleh Ketua Komisi III Rajab Djinik di ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari.
La Ode Lawama mengatakan, warga Pecinan kota lama meminta agar dikomunikasikan dengan pemerintah terkait ganti rugi yang diberikan. Warga menilai terjadi perbedaan yang jauh dengan yang lainnya.
“Mereka bukan tidak mau adanya ganti rugi. Mereka sangat mau hanya maksud mereka jangan dibedakan dengan yang lain karena warga lain saat mendapat ganti rugi di tahun 2020 jumlah sangat besar,” jelasnya.
Lawama sendiri tidak menyalahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari karena hal tersebut merupakan penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sultra. Lawama menilai, kondisi tersebut terjadi kemungkinan karena kekeliruan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kota Kendari karena tidak mengetahui bahwa lahan itu sudah pernah ditaksir di 2020 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yakni KKJP dari Dinas Perumahan.
“KJPP yang menilai sekarang juga tidak mau tahu kronologis atau sejarah lahan ini. Setelah RDP ini, akan kita komunikasikan dengan pemerintah apakah satu objek bisa ditaksir dua kali,” ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Warga, Aman Arif SH menuturkan, warga meminta ganti rugi sesuai perhitungan Pemprov Sultra. Karena awalnya ini merupakan kewenangan Provinsi Sultra tapi kemudian dilimpahkan ke Pemkot Kendari yang tidak mau tahu berapa pembayaran Pemprov Sultra.
“Seharusnya Pemkot berpatokan dari perhitungan provinsi yang lalu yang jumlahnya cukup besar yakni 680 juta per orang, dalam hal ini pembayaran tanah dan bangunan. Apalagi itu sumber penghasilan warga di situ, mereka tinggal di sana sudah puluhan tahun,” jelasnya.
Sementara dari KJPP Kota Kendari, nilainya kecil dan sangat jauh dari Pemprov Sultra. Pihaknya berharap ada ganti rugi yang wajar.
Hasil RDP ini memutuskan untuk kembali menggelar RDP dengan mengundang beberapa pihak terkait, agar mendapatkan masukan. (Adv)